Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR Sipil Negara atau PNS Kota Depok dilarang keluar kota saat libur imlek. Jika nekat dan ketahuan, ASN tersebut akan dihukum sesuai PP No:53/2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor: 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Larangan ini merujuk dari Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili," tegas pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Depok Sri Utomo, Kamis (11/2)
Larangan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," tegas dia.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan kepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu harus memperhatikan zonasi penyebaran covid.
"Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya.
Kemudian juga perlu diperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Dalam menerapkan hal tersebut, PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga sena masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Selain itu, dispilin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Konten Kreatif Dongeng di Indonesia Belum Banyak Digarap
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
ORGANIZING Committee Reuni 212 Muhammad bin Husein Alatas mengusulkan setiap tanggal 2 Desember dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan Hari Ukhuwah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Hari Sumpah Pemuda 2025 jatuh pada Selasa, 28 Oktober. Meski bukan hari libur nasional, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat persatuan d
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Yusheng sendiri merupakan hidangan khas Tionghoa yang terdiri dari ikan mentah dan aneka sayuran serta saus, kemudian diaduk bersama-sama menggunakan sumpit.
Menyambut Tahun Kuda Api, ARTOTEL Suites Bianti, Yogyakarta, mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru Imlek dengan nuansa yang lebih hangat melalui all you can eat buffet spesial.
Dengan konsep All You Can Eat Buffet Dinner, para tamu dapat menikmati perjamuan mewah mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB hanya dengan harga Rp228.900 nett/pax.
The Trans Luxury Hotel menghadirkan pengalaman bersantap istimewa bertajuk “The Grand Prosperity Buffet with Chef Hing: Fire Horse Reunion Dinner”.
Para tamu dapat menikmati Fortune & Harmony Dinner di Hotel Ciputra Jakarta seharga Rp428.000 net per orang, dengan penawaran spesial Beli 7 Dapat 10.
Courtyard by Marriott Bandung Dago akan menggelar agenda bertajuk Chinese New Year’s Eve Dinner 2026 pada Senin, 16 Februari 2026 mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved