Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

ASN Depok Dilarang Keluar Kota saat Libur Imlek

Kisar Rajagukguk
11/2/2021 16:35
ASN Depok Dilarang Keluar Kota saat Libur Imlek
Aparatur Sipil Negara Kota Depok, Jawa Barat, dilarang keluar daerah selama libur Imlek.(Antara)

APARATUR Sipil Negara atau PNS Kota Depok dilarang keluar kota saat libur imlek. Jika nekat dan ketahuan, ASN tersebut akan dihukum sesuai PP No:53/2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor: 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Larangan ini merujuk dari Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili," tegas pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Depok Sri Utomo, Kamis (11/2)

Larangan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.

"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," tegas dia.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan kepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu harus memperhatikan zonasi penyebaran covid.

"Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya.

Kemudian juga perlu diperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Dalam menerapkan hal tersebut, PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga sena masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.

Selain itu, dispilin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Konten Kreatif Dongeng di Indonesia Belum Banyak Digarap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya