Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Babel Mulai Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Rendy Ferdiansyah
11/2/2021 02:45
Babel Mulai Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes
Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan(DOK MI)

MENGANTISIPASI terus melonjaknya kasus positif covid-19, Pemerinah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 mulai diterakan, sebagai tindakan pengendalian terhadap persebaran Covid-19. "Tanpa adanya tindakan tegas seperti denda ini, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," tegas Erzaldi. Rabu (10/2).

Untuk itu, kata Gubernur, kini sudah saatnya pemda mengambil ketegasan dengan menerapkan perda tersebut. "Saatnya kita tegas dalam menangani Covid-19. Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang  di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," katanya.

Menurut dia. besaran sanksi denda bagi pelanggar perorangan Rp 200 ribu dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran."Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah," ungkap dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya