Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Surakarta, Jawa Tengah, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20 miliar dengan tersangka mantan Manajer Persis Solo, Waseso.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Komisaris Purbo Adjar Waskito di Solo, Rabu (3/2), mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data dari salah satu bank swasta di Solo berkaitan dengan transaksi keuangan kasus TPPU tersebut. Menurut dia, jika data yang dikumpulkan dari pihak bank sudah dianggap cukup baru diolah.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih sesuai dengan prosedur dan tidak menemukan kendala, apalagi pihak bank kooperatif. "Jika data lengkap, kemudian kami melakukan analisis yang terkait dengan pidananya," katanya.
Menyinggung tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, kemudian pihaknya mengabulkannya. Akan tetapi, kata dia, tersangka wajib presensi setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada 2016. Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp20 miliar.
Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.
Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pada tahun ini, Waseso kembali menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. (Ant/OL-14)
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved