Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Surakarta Kembangkan Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo

Mediaindonesia.com
04/2/2021 01:45
Polres Surakarta Kembangkan Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo
Ilustrasi.(DOK Medcom.id.)

TIM penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Surakarta, Jawa Tengah, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20 miliar dengan tersangka mantan Manajer Persis Solo, Waseso.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Komisaris Purbo Adjar Waskito di Solo, Rabu (3/2), mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data dari salah satu bank swasta di Solo berkaitan dengan transaksi keuangan kasus TPPU tersebut. Menurut dia, jika data yang dikumpulkan dari pihak bank sudah dianggap cukup baru diolah.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih sesuai dengan prosedur dan tidak menemukan kendala, apalagi pihak bank kooperatif. "Jika data lengkap, kemudian kami melakukan analisis yang terkait dengan pidananya," katanya.

Menyinggung tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, kemudian pihaknya mengabulkannya. Akan tetapi, kata dia, tersangka wajib presensi setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik.

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada 2016. Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp20 miliar.

Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.

Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pada tahun ini, Waseso kembali menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya