Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Konsumen (LPK) Garda Konsumen Nasional (GKN) mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berbasis digital.
Ketua umum LPK-GKN Hidayat Tanjung mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah hampir memasuki tahun pertama ini dampaknya sangat besar bagi pengusaha. Bukan hanya usaha makro, pelaku usaha mikro pun, kata Tanjung, ikut merasakan dampak yang signifikan.
Namun demikian, lanjut Tanjung, ada beberapa fenomena yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait dengan menjamurnya pelaku UMKM yang dinilai masih kerap mengabaikan imbauan soal pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pandemi Covid-19 ini sangat berdamapak terhadap ekonomi nasional, tentunya banyak karyawan yang terkena efesiensi dan beralih ke sektor ekonomi mikro. Untuk itu di tengah menjamurnya pelaku Usaha UMKM, kita sebagai LPK-GKN mendorong kepada pemerintah agar ikut berperan aktif melakukan monitoring sehingga konsumen tidak dirugikan," kata Tanjung kepada wartawan, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2).
Tanjung mengatakan digitalisasi bagi pelaku UMKM sudah menjadi suatu keniscayaan. Karena dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, pelaku usaha di sektor riil harus memanfaatkan situasi tersebut.
"Terlebih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode kedua yang dinilai belum efektif karena angka penyebaran Covid-19 terus naik, ini tentu harus menjadi perhatian serius. Oleh karenanya, penjualan yang berbasis online harus lebih ditingkatkan lagi," imbau Tanjung.
Di situlah, kata Tanjung, fungsi digitalisasi harus diterapakan di sektor UMKM karena konsumen atau masyarakat tinggal memesan barang atau pun makanan melalui aplikasi berbasis online.
Pada kesempatan itu, Tanjung juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak, serta mengurangi kerumunan massa.
Pasalnya, pencegahan Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha diharapkan berperan aktif untuk menekan laju penyebaran virus yang telah menelan ribuan korban jiwa itu.
"Selain itu, kami juga akan mendorong kepada anggota dan pelaku UMKM mendukung program pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19, dan kami pun berharap pandemi Covid-19 segara berakhir dan ekonomi bangsa kita kembali pulih," ungkapnya. (RO/OL-09)
Penghargaan ini memperkuat posisi kedua brand sebagai pilihan terpercaya keluarga Indonesia dalam pemenuhan nutrisi anak melalui kanal digital.
Laporan E-Commerce Global Otto Media Grup 2025 mencatat meskipun e-commerce lintas batas global mencapai hampir US$1,24 triliun, tingkat pembatalannya mencapai sekitar 70%.
Pada tahun 2025 jumlah pengguna internet mencapai 221 juta jiwa atau hampir 80 persen dari total populasi.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ONE Global Capital mengumumkan pembagian dividen Natal perdana kepada para investornya, hanya satu tahun sejak mengakuisisi Eastlakes Shopping Centre.
Kedua inisiatif tersebut menyoroti bagaimana bisnis dan komunitas lokal di seluruh dunia memanfaatkan Shopee dan ekonomi digital untuk berkembang
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Meski potensi ekonomi digital besar, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek literasi.
Peran AI sebagai intelligent trust, bukan pengganti tanggung jawab manusia, melainkan alat untuk memperkuat transparansi, keadilan distribusi, dan pengambilan keputusan beretika.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved