Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

728 CPNS Pemkab Klaten Terima SK Pengangkatan

Djoko Sardjono
23/1/2021 12:16
728 CPNS Pemkab Klaten Terima SK Pengangkatan
(MI/Djoko Sardjono)

BUPATI Klaten Sri Mulyani menyerahkan surat keputusan pengangkatan 728 CPNS (calon pegawai negeri sipil) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/1). Penyerahan SK CPNS dilakukan secara simbolis di pendopo Pemkab Klaten, dan hanya diwakili 59 CPNS. Sedangkan yang lainnya mengikuti lewat virtual di rumah masin-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Surti Hartini, melaporkan sebanyak 728 CPNS yang menerima SK pengangkatan adalah formasi 2019.

Namun, penyerahan SK CPNS hanya diikuti 59 orang perwakilan dari Dinas PUPR, Perwaskim, dan dokter spesial. Sedangkan CPNS lainnya  mengikuti melalui virtual di rumahnya.

''Untuk SK CPNS yang di luar 59 orang akan diserahkan pada 27-28 Januari 2021 di pendopo Pemkab Klaten. Penyerahan  SK dilakukan dengan protokol kesehatan,'' katanya.

Kemudian, lanjut Surti, 59 orang yang telah menerima SK pengangkatan CPNS, Senin (25/1) sudah mulai masuk kerja. Sedangkan yang lainnya masuk kerja per 1 Februari 2021.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan bahwa CPNS memiliki tugas pelayanan publik, pemersatu bangsa, serta setia kepada Pancasila dan NKRI. Selain itu, CPNS harus tegak lurus serta taat dan setia kepada pemerintah sesuai sumpah janji yang telah diucapkan. Dan, tugas CPNS melayani publik dan bukan dilayani.

''Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Karena itu, kebijakan apa pun yang diputuskan harus dilaksanakan, seperti perpanjangan PPKM sampai 8 Februari 2021,'' imbuhnya.

Acara penyerahan SK CPNS dihadiri Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo, Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi, Asisten Sekda, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah.  (JS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya