Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MASIH bersengketa di Mahkamah KonstitusI (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020. Mundurnya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020 tersebut karena hingga saat ini proses pemilu belum rampung, karena adanya gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Harno-Bayu Andriyanto ke Mahkamah Konstitisi (MK).
"Masih ada penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, karena pelaksanaan Pilkada Rembang digugat di Mahkamah Konstitusi. Sehingga harus menunggu proses hingga selesai," kata Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi, Kamis (22/1).
Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, sesuai aturan yang ada penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan rampung. Sedangkan penetapan itu dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan MK. Penetapan dilakukan setidaknya 3 sampai 5 hari setelah putusan hasil sidang MK didapatkan oleh KPU Kabupaten Rembang. Selanjutnya pelantikan segala macam dilimpahkan kepada DPRD Kabupaten Rembang.
"KPU baik di daerah hingga pusat masih berkonsentrasi dan lakukan persiapan menghadapi sidang MK. Yakni menyiapkan jawaban dan bukti yang diperlukan. Kita telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan itu," tambahnya.
baca juga: KPU Tetapkan Alm Asner Silalahi Walikota Terpilih Pematangsiantar
Pilkada Rembang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan setelah penetapan pemenang pada Desember lalu, karena paslon Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selisih perolehan suara dua Paslon Harno-Bayu Andriyanto (208.736 suara) dan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Baro' (214.237 suara) hanya terpaut 1,3 persen. Hal ini memunculkan gugatan ke MK, sehingga belum dapat dilakukan penetapan calon terpilih. (OL-3)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved