Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Rembang Belum Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

Akhnad Safuan
22/1/2021 07:39
KPU Rembang Belum Bisa Tetapkan Paslon Terpilih
Paslon Harno-Bayu Andriyanto menggugat hasil pemilu Kabupaten Rembang ke Mahkamah Konstitusi.(MI/Akhmad Safuan)

MASIH bersengketa di Mahkamah KonstitusI (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020. Mundurnya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020 tersebut karena hingga saat ini proses pemilu belum rampung, karena adanya gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Harno-Bayu Andriyanto ke Mahkamah Konstitisi (MK).

"Masih ada penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, karena pelaksanaan Pilkada Rembang digugat di Mahkamah Konstitusi. Sehingga harus menunggu proses hingga selesai," kata Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi, Kamis (22/1).

Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, sesuai aturan yang ada penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan rampung. Sedangkan penetapan itu dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan MK. Penetapan dilakukan setidaknya 3 sampai 5 hari setelah putusan hasil sidang MK didapatkan oleh KPU Kabupaten Rembang. Selanjutnya pelantikan segala macam dilimpahkan kepada DPRD Kabupaten Rembang.

"KPU baik di daerah hingga pusat masih berkonsentrasi dan lakukan persiapan menghadapi sidang MK. Yakni menyiapkan jawaban dan bukti yang diperlukan. Kita telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan itu," tambahnya.

baca juga: KPU Tetapkan Alm Asner Silalahi Walikota Terpilih Pematangsiantar

Pilkada Rembang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan setelah penetapan pemenang pada Desember lalu, karena paslon Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selisih perolehan suara dua Paslon Harno-Bayu Andriyanto (208.736 suara) dan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Baro' (214.237 suara) hanya terpaut 1,3 persen. Hal ini memunculkan gugatan ke MK, sehingga belum dapat dilakukan penetapan calon terpilih. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya