Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASIH bersengketa di Mahkamah KonstitusI (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020. Mundurnya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Rembang 2020 tersebut karena hingga saat ini proses pemilu belum rampung, karena adanya gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Harno-Bayu Andriyanto ke Mahkamah Konstitisi (MK).
"Masih ada penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, karena pelaksanaan Pilkada Rembang digugat di Mahkamah Konstitusi. Sehingga harus menunggu proses hingga selesai," kata Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi, Kamis (22/1).
Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, sesuai aturan yang ada penetapan Paslon terpilih dilakukan ketika Pilkada dipastikan rampung. Sedangkan penetapan itu dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak ada gugatan MK. Penetapan dilakukan setidaknya 3 sampai 5 hari setelah putusan hasil sidang MK didapatkan oleh KPU Kabupaten Rembang. Selanjutnya pelantikan segala macam dilimpahkan kepada DPRD Kabupaten Rembang.
"KPU baik di daerah hingga pusat masih berkonsentrasi dan lakukan persiapan menghadapi sidang MK. Yakni menyiapkan jawaban dan bukti yang diperlukan. Kita telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan itu," tambahnya.
baca juga: KPU Tetapkan Alm Asner Silalahi Walikota Terpilih Pematangsiantar
Pilkada Rembang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan setelah penetapan pemenang pada Desember lalu, karena paslon Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selisih perolehan suara dua Paslon Harno-Bayu Andriyanto (208.736 suara) dan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Baro' (214.237 suara) hanya terpaut 1,3 persen. Hal ini memunculkan gugatan ke MK, sehingga belum dapat dilakukan penetapan calon terpilih. (OL-3)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved