Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Lampung Dinilai Sewenang-wenang Diskualifikasi Paslon 03

Mediaindonesia.com
20/1/2021 15:35
Bawaslu Lampung Dinilai Sewenang-wenang Diskualifikasi Paslon 03
Irma Suryani Chaniago.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dinilai tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dalam pilkada tersebut karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 dengan tafsir dalil yang dinilai keliru dan tidak cermat," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/1).

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II ini berpendapat jika pelanggaran dilakukan tim sukses paslon, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. "Tetapi jika pelanggaran itu tidak dilakukan tim sukses berdasarkan surat keputusan (SK), putusan Bawaslu tersebut batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," tegas dia.

Demikian pula, lanjut Irma, KPU yang sudah semestinya melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang dianggap absurd dan tidak sesuai UU. "Dari fakta hukum bahwa dugaaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan tim sukses, maka sesuai dengan aturan yang berlaku keputusan Bawaslu dan KPU justru melanggar undang-undang," pungkas dia.

Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada Bandar Lampung yang dibacakan majelis hakim Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.  

Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno," ujar Fatikhatul, Rabu (6/1).

Kemudian, KPU Bandar Lampung pun memenuhi rekomendasi Bawaslu Lampung dengan mendiskualifikasi Eva-Deddy melalui surat balasan KPU RI  No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat 8 Januari 2021. "Berdasarkan surat dari KPU RI kami menindaklanjuti dan mendiskualifikasi paslon tersebut. Bagi paslon yang keberatan dapat melakukan upaya hukum ke MA setelah tiga hari kerja dibacakan," ucap Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung itu juga menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengklaim sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan.

"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu) maupun ke Ketua KPU (mantan Ketua KPU Arief Budiman) tanpa bermaksud berpihak," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat dari pertengahan Juli 2016 hingga akhir Oktober 2019 itu, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara Pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik