Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dinilai tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dalam pilkada tersebut karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 dengan tafsir dalil yang dinilai keliru dan tidak cermat," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/1).
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II ini berpendapat jika pelanggaran dilakukan tim sukses paslon, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. "Tetapi jika pelanggaran itu tidak dilakukan tim sukses berdasarkan surat keputusan (SK), putusan Bawaslu tersebut batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," tegas dia.
Demikian pula, lanjut Irma, KPU yang sudah semestinya melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang dianggap absurd dan tidak sesuai UU. "Dari fakta hukum bahwa dugaaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan tim sukses, maka sesuai dengan aturan yang berlaku keputusan Bawaslu dan KPU justru melanggar undang-undang," pungkas dia.
Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada Bandar Lampung yang dibacakan majelis hakim Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno," ujar Fatikhatul, Rabu (6/1).
Kemudian, KPU Bandar Lampung pun memenuhi rekomendasi Bawaslu Lampung dengan mendiskualifikasi Eva-Deddy melalui surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat 8 Januari 2021. "Berdasarkan surat dari KPU RI kami menindaklanjuti dan mendiskualifikasi paslon tersebut. Bagi paslon yang keberatan dapat melakukan upaya hukum ke MA setelah tiga hari kerja dibacakan," ucap Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung itu juga menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengklaim sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu) maupun ke Ketua KPU (mantan Ketua KPU Arief Budiman) tanpa bermaksud berpihak," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat dari pertengahan Juli 2016 hingga akhir Oktober 2019 itu, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara Pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. (RO/OL-14)
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved