Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dinilai tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dalam pilkada tersebut karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 dengan tafsir dalil yang dinilai keliru dan tidak cermat," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/1).
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II ini berpendapat jika pelanggaran dilakukan tim sukses paslon, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. "Tetapi jika pelanggaran itu tidak dilakukan tim sukses berdasarkan surat keputusan (SK), putusan Bawaslu tersebut batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," tegas dia.
Demikian pula, lanjut Irma, KPU yang sudah semestinya melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang dianggap absurd dan tidak sesuai UU. "Dari fakta hukum bahwa dugaaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan tim sukses, maka sesuai dengan aturan yang berlaku keputusan Bawaslu dan KPU justru melanggar undang-undang," pungkas dia.
Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada Bandar Lampung yang dibacakan majelis hakim Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno," ujar Fatikhatul, Rabu (6/1).
Kemudian, KPU Bandar Lampung pun memenuhi rekomendasi Bawaslu Lampung dengan mendiskualifikasi Eva-Deddy melalui surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 pada Jumat 8 Januari 2021. "Berdasarkan surat dari KPU RI kami menindaklanjuti dan mendiskualifikasi paslon tersebut. Bagi paslon yang keberatan dapat melakukan upaya hukum ke MA setelah tiga hari kerja dibacakan," ucap Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung itu juga menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengklaim sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu) maupun ke Ketua KPU (mantan Ketua KPU Arief Budiman) tanpa bermaksud berpihak," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat dari pertengahan Juli 2016 hingga akhir Oktober 2019 itu, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara Pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. (RO/OL-14)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Upacara militer sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. Mayjen (Purn) I Gusti Kompang (IGK) Manila di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi sebagai prioritas utama
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengatakan memberantas beking tambang ilegal tersebut hal mudah. Aparat penegak hukum (APH) bisa langsung menangkap.
Helmy Yahya menyebut IGK Manila bukan sekadar figur publik, melainkan pribadi yang dianggapnya sebagai orangtua sendiri.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved