Gugatan Pemkab Banyumas kepada Investor Kandas

Lilik Darmawan
20/1/2021 08:38
Gugatan Pemkab Banyumas kepada Investor Kandas
Kawasan Kebondalem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang Mangkrak(MI/Lilik Darmawan)

PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah  yang mengajukan gugatan kepada PT Graha Cipta Guna (GCG) dalam kasus Kompleks Pertokoan Kebondalem kandas. Hal itu diketahui setelah pada Senin (18/1) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan tersebut. PT GCG berharap, dengan adanya penolakan itu, maka pembangunan Kompleks Pertokoan Kebondalem dapat dilaksanakan.

"Kami mengelola 20 ribu meter persegi (m2) dan sebetulnya sudah siap untuk membangun kawasan pertokoan dengan lantai empat. Rencananya, akan menjadi pusat pertokoan seperti Tanah Abang.

Nilai investasi yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Selama ini terganjal persoalan. Maka dari itu, dengan adanya penolakan gugatan dari Pemkab Banyumas, kami siap untuk berbicara dengan pemkab terkait hal tersebut.

"Kami siap merealisasikan pembangunan. Sebab, kawasan itu sudah mangkrak 23 tahun," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum PT GCG Agoes Djatmiko, Rabu (20/1).

Sebelumnya, pada Senin, PN Purwokerto telah menolak gugatan yang diajukan oleh Pemkab Banyumas kepada PT GCG. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima sepenuhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran pada 8 Desember 2016 lalu sebesar Rp10,5 miliar. Majelis hakim menolak gugatan penggugat serta menghukum pengugat atau pemkab Banyumas membayar biaya perkara senilai Rp525 ribu.

Agoes menyatakan dengan putusan itu, menunjukkan bahwa hakim PN Purwokerto masih obyektif. Sehingga, dia berharap supaya perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi terkait pelaksanaan eksekusi dapat diakhiri. 

"Kami konsentrasi untuk mengembangkan Kebondalem khususnya bagian dalam yang mangkrak tersebut," jelasnya.

baca juga: 209.884 Hektar Lahan Pertanian di Kalsel Rusak

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari putusan PN Purwokerto terkait penolakan gugatan tersebut. 

"Kami akan mempelajari dan melaporkannya kepada pimpinan. Selain itu, kami bakal berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara yakni Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya. Upaya hukum akan kami lakukan," pungkas Agoes. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya