Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah yang mengajukan gugatan kepada PT Graha Cipta Guna (GCG) dalam kasus Kompleks Pertokoan Kebondalem kandas. Hal itu diketahui setelah pada Senin (18/1) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan tersebut. PT GCG berharap, dengan adanya penolakan itu, maka pembangunan Kompleks Pertokoan Kebondalem dapat dilaksanakan.
"Kami mengelola 20 ribu meter persegi (m2) dan sebetulnya sudah siap untuk membangun kawasan pertokoan dengan lantai empat. Rencananya, akan menjadi pusat pertokoan seperti Tanah Abang.
Nilai investasi yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Selama ini terganjal persoalan. Maka dari itu, dengan adanya penolakan gugatan dari Pemkab Banyumas, kami siap untuk berbicara dengan pemkab terkait hal tersebut.
"Kami siap merealisasikan pembangunan. Sebab, kawasan itu sudah mangkrak 23 tahun," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum PT GCG Agoes Djatmiko, Rabu (20/1).
Sebelumnya, pada Senin, PN Purwokerto telah menolak gugatan yang diajukan oleh Pemkab Banyumas kepada PT GCG. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima sepenuhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran pada 8 Desember 2016 lalu sebesar Rp10,5 miliar. Majelis hakim menolak gugatan penggugat serta menghukum pengugat atau pemkab Banyumas membayar biaya perkara senilai Rp525 ribu.
Agoes menyatakan dengan putusan itu, menunjukkan bahwa hakim PN Purwokerto masih obyektif. Sehingga, dia berharap supaya perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi terkait pelaksanaan eksekusi dapat diakhiri.
"Kami konsentrasi untuk mengembangkan Kebondalem khususnya bagian dalam yang mangkrak tersebut," jelasnya.
baca juga: 209.884 Hektar Lahan Pertanian di Kalsel Rusak
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari putusan PN Purwokerto terkait penolakan gugatan tersebut.
"Kami akan mempelajari dan melaporkannya kepada pimpinan. Selain itu, kami bakal berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara yakni Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya. Upaya hukum akan kami lakukan," pungkas Agoes. (OL-3)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Potensi cuaca ekstrem di 13 daerah di Jawa Tengah berlangsung hingga Selasa (8/7) yakni Banyumas hingga Salatiga,
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SPMB 2025 tingkat SMP di Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026 menuai banyak sorotan dari para orangtua karena server sempat down.
Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan Program Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah (Sipatas) sebagai langkah percepatan penanganan anak putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved