Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

DPRD DIY Janji Tetap Jaga Kualitas Kerja Meski Tunjangan Dipotong

Ardi Teristi Hardi
07/1/2021 10:17
DPRD DIY Janji Tetap Jaga Kualitas Kerja Meski Tunjangan Dipotong
KETUA DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Nuryadi(MI/Ardi Teristi Hardi)

KETUA DPRD DIY, Nuryadi menegaskan, pihaknya berkomitmen terus menjaga kualitas kinerja aggota dewan pada 2021.

"Kita bersikap untuk tidak mengendorkan kualitas kinerja anggota dewan, karena kita telah menerima gaji pokok dari pemerintah," ujar Nuryadi  di Gedung DPRD DIY, Rabu (6/1).

Ia menegaskan, pihaknya tetap menyerap aspirasi masyarakat dan belajar hal-hal baik dari daerah lain yang bisa diterapkan di DIY. Frekuensi kunjungan kerja tidak berkurang dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang.

Pernyataan Nuryadu tersebut menanggapi Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Akibatnya, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional atau anggota DPRD akan dipangkas.

Sementara itu, aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan dalam perpres 33/2020 itu disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor,  satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan  satuan biaya pemeliharaan.

"JCW menyambut positif dengan adanya Perpres 33/2020 tersebut. Karena, oknum legislatif atau DPR baik di tingkat pusat maupun di daerah masih memiliki rapor merah dari masyarakat," terang dia.

baca juga: Ditemukan NIK Siluman di Pilkada Malaka

Prepres tersebut, nilai dia, mengingatkan soal prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran bagi kepala daerah dalam menetapkan satuan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Batas tertinggi tentang perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran diatur, mulai dari biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, hingga biaya  pemeliharaannya.

"Harapannya dengan adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kinerja  para legislator di DIY tidak kendor," kata dia.

Perpres ini seharusnya menjadi salah satu pemicu agar legislatif dapat meningkatkan kinerja dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dijalankan dengan baik. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya