Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ditemukan NIK Siluman di Pilkada Malaka

Palce Amalo
07/1/2021 09:18
Ditemukan NIK Siluman di Pilkada Malaka
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Malaka nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menyampaikan hasil temuan NIK siluman.(MI/Palce Amalo)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah adanya temuan 2.039 nomor induk kependudukan (NIK) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada  Malaka 9 Desember 2020. Ribuan NIK Siluman itu ditemukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Malaka nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT). 

"Kita menggunakan istilah NIK siluman yaitu tidak terdapat dalam database kependudukan Kabupaten Malaka," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (6/1) tengah malam.

Yafet menyebutkan pemilik NIK tersebut ikut mencoblos saat pemunggutan suara pilkada Malaka. Informasi ini diketahui setelah tim melakukan penelitian secara intensif terhadap DPT maupun hasil sinkronisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Malaka selama dua pekan terakhir. Sampel NIK siluman yang dikumpulkan itu berasal dari 117 tempat pemunggutan suara (TPS) di 30 desa, sedangkan total TPS di Malaka sebanyak 395, tersebar di 127 desa.

NIK siluman ini masuk dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) yang kemudian masuk dalam DPT karena tambah Yafet, dimanipulasi atau dilakukan perubahan-perubahan tertentu pada NIK tersebut, yang tidak sesuai dengan kodefikasi baku dalam administrasi kependudukan.

"Untuk bisa diinput dalam sidalih itu, sistem ini hanya bisa menerima satu NIK. Kalau kita input lagi dengan NIK yang sama, sistem ini pasti menolak. Itu modusnya," jelasnya.

Hadir dalam jumpa pers tersebut anggota tim kuasa hukum pasangan SBS-WT yakni Nokolas BB Banggoe, Paulus Seran Tahu dan Joao Meco. Perbuatan itu melanggar pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Dia mencontohkan di TPS 07 Desa Weoe, Kecamatan Wewiku ditemukan 25 pemilih dengan NIK siluman. Selain itu, ada pemilih yang KTPnya asli tapi palsu milik pemilih bernama Flamina da Costa. 

"Kita sudah dapatkan KTPnya. Kalau foto di KTP itu dari wajah sampai di dagu, tetapi foto di KTP Flamina sampai dada bagian bawah, mereka bisa memilih karena namanya ada dalam DPT," ujar dosen Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.

Contoh lain, tambahnya, pemilih bernama Amanda Lurak Hoak menerima tiga surat panggilan untuk memilih di TPS. 

"Surat panggilannya asli, kita sudah dapat buktinya," kata Yafet.

baca juga: Anggaran Pilkada Malaka Kurang

Terkait NIK siluman, kuasa hukum Joao Meco mengatakan pihaknya mulai membuka posko pengaduan pemilih yang bisa didatangi warga untuk melapor. Menurutnya, warga yang melapor tidak akan diproses hukum. Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak mengatakan pihaknya tidak pernah mencampuri kewenangan instansi atau lembaga lain seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

"KPU Malaka tidak punya kewenangan untuk NIK, NKK (nomor kartu keluarga) dan lainnya. Masing-masing tahu tupoksinya," katanya.

Pilkada Malaka diikuti dua pasangan calon yakni Stef Bria Seran-Wandelinus Taolin yang meraih 49.906 suara atau 49,51% dan pasangan  Simon Nahak-Louise Lucky Taolin yang meraih 50.890 suara atau 50,49%. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya