Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang di Tanah Rencong

Widhoroso
31/12/2020 17:30
Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang di Tanah Rencong
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam  melarang masyarakat menggelar kegiatan apapun pada momentum pergantian tahun dari 2020 ke 2021. Larangan ini didasari perayaan tersebut tidak sesuai dengan penerapan Syariat Islam di daerah Tanah Rencong.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis (31/12) mengatakan terkait dengan malam tahun baru 2021, kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh tetap sama, sesuai dengan imbauan Forkopimda Aceh pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak melakukan perayaan apapun. Dasar hukumnya tetap pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun penerapan Syariah Islam," katanya.

Dia mengatakan sebagaimana tahun sebelumnya pemerintah mengimbau warga pada malam pergantian tahun baru tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, marco atau petasan. Kemudian, lanjut dia, tidak menggelar perayaaan dengan meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan serta kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat sekaligus bertentangan dengan syariat Islam.

"Juga tidak memperjualbelikan petasan atau mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," katanya.

Abdulgani juga meminta warga untuk terus memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat. "Meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam yang berlaku," katanya.

Disamping tidak sesuai dengan Syariat Islam, imbauan larangan perayaan itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga mencegah penyebaran virus corona yang masih terjadi penularan secara masif di tengah masyarakat.

Warga juga diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, meliputi 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (Ant/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya