Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
HA, anggota Kepolisian Polda Maluku Utara yang terlibat narkoba terancam diberhentikan tidak hormat. AH ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan setiap anggota polisi yang terlibat tindak pidana narkoba akan diberhentikan tidak hormat.
"Ada kemungkinan besar oknum polisi berinisial HS uyang ditangkap BNNP diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah ada kesepakatan bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama," kata Adip, Senin (28/12).
Meski demikian, Adip mengungkapkan Ketika anggota kepolisian terlibat masalah hukum maka yang diutamakan adalah proses pidananya.
"Oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, maka proses yang harus dihadapi adalah sidang peradilan hukum. Sebab, kepolisian tunduk dan patuh terhadap peradilan.
baca juga: Kota Tebing Tinggi Gelar Operasi Natama Cegah Penyebaran Covid-19
Setelah di vonis baru oknum itu berhadapan dengan sidang kode etik maupun disiplin tergantung dari kadar perbuatanya. Setelah mendapat putusan hakim baru yang bersangkutan berhadapan institusi melaui kode etik atau sidang disiplin," papar Adip.
Kapolda juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda Maluku Utara agar bisa teladan, panutan dan mengayomi masyarakat. (OL-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved