Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Medan telah menindak tiga tempat usaha yang melanggar waktu operasional sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.556/8960.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/12) malam hingga Minggu (27/12) dini hari.
"Kami melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional," katanya, Minggu (27/12).
Malam itu, mereka menindak dua tempat usaha hiburan dan satu tempat usaha kuliner. Dua tempat usaha yang ditindak adalah Cafe Gateau yang berada di Jalan S Parman dan The Cloud di Jalan Teuku Daud.
Satu lainnya adalah tempat usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim operasi yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPBD Kota Medan meminta manajemen ketiga tempat usaha itu untuk menghentikan operasionalnya.
Tim juga membubarkan pengunjung yang masih ada di ketiga tempat tersebut. Pihaknya menutup dan membubarkan dengan tegas yang dilakukan secara persuasif. Tim terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa mereka telah
melanggar aturan yang berlaku.
"Selanjutnya pihak manajemen diminta mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran jam operasional," imbuhnya.
Bukan hanya melanggar jam operasional, ketiga tempat itu juga didapati tidak menerapkan pengaturan jarak antarpengunjung dan protokol kesehatan lain.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Dalam surat edarannya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution membatasi jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB pada 24-31 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020
ARUS balik Lebaran 2026 di jalur Nasional Banda Aceh-Medan pada Selasa (24/3) mulai menunjukkan kepadatan signifikan.
ARUS mudik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api (KA) di wilayah Sumatra Utara mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki periode H-7 Lebaran.
Cek jadwal imsak hari ini wilayah Medan dan sekitarnya Jumat, 13 Maret 2026. Lengkap dengan waktu azan subuh Medan terbaru dari Binmas Islam Kemenag.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Satpol PP bergerak cepat dengan menerjunkan tim reklame ke lapangan untuk melakukan penanganan serta penertiban terhadap reklame
Penduduk pendatang yang akan masuk Bali, diminta untuk melengkapi diri dengan administrasi kependudukan. Baik itu KTP, tujuan jelas, dan juga ada penjaminnya.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved