Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH Kota Medan telah menindak tiga tempat usaha yang melanggar waktu operasional sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.556/8960.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/12) malam hingga Minggu (27/12) dini hari.
"Kami melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional," katanya, Minggu (27/12).
Malam itu, mereka menindak dua tempat usaha hiburan dan satu tempat usaha kuliner. Dua tempat usaha yang ditindak adalah Cafe Gateau yang berada di Jalan S Parman dan The Cloud di Jalan Teuku Daud.
Satu lainnya adalah tempat usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim operasi yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPBD Kota Medan meminta manajemen ketiga tempat usaha itu untuk menghentikan operasionalnya.
Tim juga membubarkan pengunjung yang masih ada di ketiga tempat tersebut. Pihaknya menutup dan membubarkan dengan tegas yang dilakukan secara persuasif. Tim terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa mereka telah
melanggar aturan yang berlaku.
"Selanjutnya pihak manajemen diminta mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran jam operasional," imbuhnya.
Bukan hanya melanggar jam operasional, ketiga tempat itu juga didapati tidak menerapkan pengaturan jarak antarpengunjung dan protokol kesehatan lain.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Dalam surat edarannya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution membatasi jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB pada 24-31 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020
SETELAH dua hari pencarian intensif, jasad bocah yang dilaporkan hanyut di sungai Deli Medan akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan baru itu dilakukan di antaranya di Nusa Kambangan, Solo, dan Jawa Timur.
ANCAMAN bom ditujukan ke Bandara Jeddah dan Soekarno-Hatta membuat Tahani, jemaah asal Depok yang tergabung dalam Kloter JKS-12 harus singgah sejenak di Medan, Sumatra Utara.
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, untuk periode keberangkatan di tanggal yang sama.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Selain itu, terdapat pula 8 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Aceh.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved