Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Langgar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Medan Ditindak

Yoseph Pencawan
27/12/2020 21:50
Langgar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Medan Ditindak
Ilustrasi(MI/Fransisco C Ghani)

PEMERINTAH Kota Medan telah menindak tiga tempat usaha yang melanggar waktu operasional sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.556/8960.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/12) malam hingga Minggu (27/12) dini hari.

"Kami melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional," katanya, Minggu (27/12).

Malam itu, mereka menindak dua tempat usaha hiburan dan satu tempat usaha kuliner. Dua tempat usaha yang ditindak adalah Cafe Gateau yang berada di Jalan S Parman dan The Cloud di Jalan Teuku Daud.

Satu lainnya adalah tempat usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Tim operasi yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPBD Kota Medan meminta manajemen ketiga tempat usaha itu untuk menghentikan operasionalnya.

Tim juga membubarkan pengunjung yang masih ada di ketiga tempat tersebut. Pihaknya menutup dan membubarkan dengan tegas yang dilakukan secara persuasif. Tim terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa mereka telah
melanggar aturan yang berlaku.

"Selanjutnya pihak manajemen diminta mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran jam operasional," imbuhnya.

Bukan hanya melanggar jam operasional, ketiga tempat itu juga didapati tidak menerapkan pengaturan jarak antarpengunjung dan protokol kesehatan lain.

Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.

Dalam surat edarannya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution membatasi jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB pada 24-31 Desember 2020. (OL-13)

Baca Juga: Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik