Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Medan telah menindak tiga tempat usaha yang melanggar waktu operasional sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.556/8960.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/12) malam hingga Minggu (27/12) dini hari.
"Kami melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional," katanya, Minggu (27/12).
Malam itu, mereka menindak dua tempat usaha hiburan dan satu tempat usaha kuliner. Dua tempat usaha yang ditindak adalah Cafe Gateau yang berada di Jalan S Parman dan The Cloud di Jalan Teuku Daud.
Satu lainnya adalah tempat usaha kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim operasi yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan BPBD Kota Medan meminta manajemen ketiga tempat usaha itu untuk menghentikan operasionalnya.
Tim juga membubarkan pengunjung yang masih ada di ketiga tempat tersebut. Pihaknya menutup dan membubarkan dengan tegas yang dilakukan secara persuasif. Tim terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa mereka telah
melanggar aturan yang berlaku.
"Selanjutnya pihak manajemen diminta mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran jam operasional," imbuhnya.
Bukan hanya melanggar jam operasional, ketiga tempat itu juga didapati tidak menerapkan pengaturan jarak antarpengunjung dan protokol kesehatan lain.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Dalam surat edarannya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution membatasi jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB pada 24-31 Desember 2020. (OL-13)
Baca Juga: Bali Larang Pesta Miras Jelang Tutup Tahun 2020
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Minggu 22 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 4 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini 21 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 3 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
SEORANG petani muda bernama Ian, 35, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, korban ditemukan Tim Operasi SAR Nasional.
Cek jadwal Imsakiyah dan waktu buka puasa 1 Ramadan 2026 (19 Februari) resmi dari Bimas Islam Kemenag untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved