Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pembatasan Kendaraan Bermotor di Malioboro akan Dicabut Sementara

Ardi Teristi
25/12/2020 20:00
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Malioboro akan Dicabut Sementara
Pesepeda melintas di Kawasan Malioboro(MI/Ardi Teristi )

DINAS Perhubungan Kota Yogyakarta akan memperbolehkan kendaraan bermotor melintasi Jalan Malioboro pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kerumunan.

Pada hari-hari biasa, pembatasan kendaraan bermotor di Jalan Malioboro berlaku pada pukul 18.00-21.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menyampaikan, pembatasan kendaraan bermotor tersebut dicabut sementara hingga 3 Januari 2021.

"Itu (pencabutan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor di Malioboro) semata-mata karena alasan kesehatan," terang Agus. Ia berharap potensi kerumunan dan kepadatan lalu lintas di kawasan Malioboro diharapkan berkurang.

Arus lalu lintas kendaraan diharapkan dapat mengalir dengan lancar. Ia juga berpesan wisatawan yang datang ke Malioboro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Kepala UPT Malioboro Ekwanto menjelaskan kawasan Malioboro sudah mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan menyediakan 40 titik wastafel cuci tangan di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara rutin setiap hari sekali pedestrian Jalan Malioboro.

Malioboro telah dibagi menjadi lima zonasi. Setiap pintu zonasi dilengkapi
dengan thermo scan yang dipegang oleh Bregada. Sebanyak 400-an personel dari
tim pengamanan lingkungan dan penegakan protokol kesehatan akan bertugas. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya