Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PPATK Buka Ruang untuk Polda NTB Pantau 6 Kasus TPPU Narkoba

Mediaindonesia.com
24/12/2020 04:31
PPATK Buka Ruang untuk Polda NTB Pantau 6 Kasus TPPU Narkoba
Ilustrasi narkoba(Dok MI)

DIRRESNARKOBA Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyebut pihaknya menangani salah satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba terbanyakan skala nasional. Karena itu, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun langsung memberikan atensi terhadap penanganan enam kasus TPPU narkoba di wilayah NTB.

"Karena Ditresnarkoba Polda NTB termasuk yang menangani kasus TPPU terbanyak skala nasional, maka tim dari PPATK kemarin datang secara resmi ke kami dan melakukan gelar semua kasus TPPU yang kita tangani," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu (23/12).

Tindak lanjut dari pertemuannya, penyidik kepolisian sudah diberikan akses langsung oleh PPATK untuk kerap melakukan asistensi penanganan perkaranya.

"Jadi sekarang kami dibukakan ruang untuk setiap saat menanyakan (asistensi) perkembangan penanganan perkara TPPU," ujarnya.

Peran PPATK dalam penanganan enam kasus TPPU ini, jelasnya, untuk membantu proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga:  NTB Luncurkan Bus Ramah Disabilitas dan Lansia

Dari enam kasus tersebut, ucap Helmi, dua kasus diantaranya sudah mendapatkan hasil analisis dari PPATK.

"Makanya satu diantaranya sudah kita tahap satu-kan (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," tukas Helmi.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tidak lepas dari pengembangan proses penyidikan pidana asalnya pada pidana narkoba. Maka dari itu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada delapan tersangka.

"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini baik yang dilihat secara aktif maupun pasif," beber Helmi.

Kemudian apabila dari penelusuran transaksi keuangan milik para tersangka muncul keterlibatan orang lain, pihaknya dipastikan akan melakukan pendalaman.

Menurut Helmi, munculnya peran orang lain dalam pengembangan kasus TPPU itu sudah menjadi hal yang biasa. Tidak menutup kemungkinan, mereka yang terlibat juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Misal ada yang ikut menyamarkan uang hasil kejahatan narkoba, itu layak untuk dikenakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tukasnya.

"Jadi siapa pun yang berafiliasi dari transaksi keuangan itu harus diperiksa, kalau mens rea-nya ada, kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas Helmi.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik