Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Komisioner KPU Barru Disidang DKPP Diduga Langgar Pencalonan

Lina Herlina
22/12/2020 20:10
Komisioner KPU Barru Disidang DKPP Diduga Langgar Pencalonan
Badan Pengawas Pemilu(MI/Ramdani)

LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Selasa (22/12) menjalani proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, karena aduan pasangan calon Bupati Barru Mudassir Hasri Gani-Askah Kasim.

Komisioner KPU Barru tersebut, disebut melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.

Kuasa hukum Mudassir Hasri Gani, Abdul Azis mengatakan ada kesalahan pada surat pengduran diri Aska Mappe, calon Wakil Bupati Barru, yang merupakan pasangan petahan Suardi Saleh, dari kepolisian.

"Status Aska Mappe dikepolisian itu pangkatnya komisaris, sehingga surat pengunduran dirinya harus ditandatangani Kapolri, bukan Kapolda, seperti yang ditunjukkan," katanya.

Abdul Azis pun meminta DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner KPU Barru untuk diberhentikan karena dianggap tidak profensional dalam memutuskan masalah pencalonan pasangan calon.

"Kami juga meminta kepada KPU Sulsel, untuk membatalkan surat putusan KPU Barru ter tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon. Meminta kepada KPU Sulsel mengambil alih tahapan Pilkada Barru," lanjut Abdul Azis.

Bukan hanya tim dari pasangan calon nomor urut 1 yang melaporkan komisoner KPU Barru, tim pasangan nomor urut 3, Malkan Amin - Andi Salahuddin Rum juga melaporkan hal sama. Kuasa hukum pasangan itu, Ahmad Marsuki menyebut semua komisoner KPU Barru bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena tetap menetapkan Aska Mappe dan menyebut memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Bawaslu Barru, Muhammad Nur Alim mengaku jika pihaknya sudah mengingatkan KPU Barru terkait penggantian wakil, yaitu Aska Mappe dan disebutkan semua kelengkapan berkas syarat calon memastikan agar tidak terjadi sengketa.

"KPU Barru mengeluarkan rekomendasi pada 7 November melengkapi berkas bertentangan berita acara tentang penetapan pasangan calon yang dia anggap 21 September penelitian telah menemukan syarat. Jadi ada masalah memang," aku Nur Alim.

Saat dimintai tanggapannya, Komisioner KPU Barru, Masdar menjelaskan, jika memang ada perubahan pasangan calon dari petahana, karena calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan, karena terindikasi narkoba, sehingga partai pengusung mengganti dan mangusulkan nama Aska Mappe itu.

"Kami meneliti berkas dan kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pada saat mendaftar dia seorang polisi dalam regulasi ada surat pernyataan dicentang Aska dia mengundurkan diri. 12 Oktober, Aska Mappe menyerahkan surat pemberhentian dari Polda, dalam regulasi calon bupati dan wakil bupati ada ketentuan 30 hari harus menyerahkan SK pemberhentian di tanggal 12 Oktober ditandangani oleh Polda," dalih Masdar. (OL-13)

Baca Juga: Ada 78 Nakes di RSUD M Yunus Bengkulu Terpapar Korona



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik