Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejaksaan Sita Dua Hotel di Labuan Bajo

(JL/N-2)
18/12/2020 04:25
Kejaksaan Sita Dua Hotel di Labuan Bajo
Penyidik kembali sita hotel: Penyidik kejati NTT sita dua hotel melatih di Labuanbajo senilai Rp.200 Miliar lebih milik Veronika Syukur.(MI/John Lewar)

PENGUSUTAN kasus penjualan tanah negara seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai menapak ke puncak. Kemarin, dua hotel milik Veronika Syukur yang diduga dibangun dengan dana hasil penjualan lahan disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kedua hotel itu ialah FC Hotel Komodo di Jalan Alotanis dan Hotel Cahaya di Jalan Desa Batu Cermin. Kedua hotel diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 miliar.

"Selain menyita kedua hotel, hari ini penyidik memeriksa dua warga Italia yang diduga terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp3 triliun," ungkap ketua tim penyidik, Roy Ryandi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menyatakan pihaknya pada Januari akan menetapkan tersangka dalam kasus tanah adat itu. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Agustinus Ch Dula. "Beberapa saksi yang sudah diperiksa akan menjadi tersangka." (JL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya