Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bengkulu kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumunan melakukan pesta pernikahan mulai 21 Desember. Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan Pemkot Bengkulu, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan seperti mengundang banyak orang dalam jumlah besar sehingga berpotensi tinggi menambah penyebaran Covid-19.
"Surat Edaran yang telah terbit tersebut penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan," kata Helmi Hasan, Kamis (17/12).
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan analisa dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bengkulu dan memperhatikan telegram Kapolda Bengkulu yang menyatakan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih sangat rendah.
Kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan menjadi penyebab meledaknya kembali jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mengontrol penyebaran Covid-19, maka ada enam poin yang dimasukan ke dalam surat edaran tersebut yakni tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natal. Termasuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.
Rumah-rumah ibadah, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, cafe rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 504 dan kapasitas ruangan yang tersedia.
Selain itu, khusus restoran dan cafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, puskesmas, pelayanan dukcapil, pemadam kebakaran serta mengimbau kepada BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk menyesuaikan.
baca juga: Larangan Hajatan di Kota Pagaralam Dicabut
Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil menyusui dan warga yang berusia lanjut dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah. (OL-3)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
HARGA ayam dan komoditas cabai merah keriting di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjelang Ramadan 2026 terpantau mengalami kenaikan.
Disnakeswan Provinsi Bengkulu, telah menyalurkan sebanyak 19.400 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat ke sepuluh kabupaten/ kota yang ada sebagai upaya pencegahan wabah pada hewan ternak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendapatkan sebanyak 1.172 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026.
Virus Nipah dapat ditularkan melalui hewan, salah satunya kelelawar, yang kerap mengonsumsi buah-buahan di alam terbuka.
Ternak yang terserang tersebut, tersebar ditiga kecamatan yakni Tanjung Kemuning, sebanyak 83 ekor, Padang Guci Hilir, 6 ekor dan Luas, 42 ekor.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved