Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mulai 21 Desember Hajatan dan Pesta Kembali Dilarang di Bengkulu

Marliansyah
17/12/2020 12:26
Mulai 21 Desember Hajatan dan Pesta Kembali Dilarang di Bengkulu
Simulasi pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19.(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Kota Bengkulu kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumunan melakukan pesta pernikahan mulai 21 Desember. Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan Pemkot Bengkulu, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan seperti mengundang banyak orang dalam jumlah besar sehingga berpotensi tinggi menambah penyebaran Covid-19.
     
"Surat Edaran yang telah terbit tersebut penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan," kata Helmi Hasan, Kamis (17/12).

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan analisa dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bengkulu dan memperhatikan telegram Kapolda Bengkulu yang menyatakan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih sangat rendah.

Kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan menjadi penyebab meledaknya kembali jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mengontrol penyebaran Covid-19, maka ada enam poin yang  dimasukan ke dalam surat edaran tersebut yakni tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natal. Termasuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

Rumah-rumah ibadah, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, cafe rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 504 dan kapasitas ruangan yang tersedia.
     
Selain itu, khusus restoran dan cafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, puskesmas, pelayanan dukcapil, pemadam kebakaran serta mengimbau kepada BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk menyesuaikan.

baca juga: Larangan Hajatan di Kota Pagaralam Dicabut
     
Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil menyusui dan warga yang berusia lanjut dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya