Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SETELAH selama sekitar satu bulan menerapkan larangan penyelenggaraan hajatan atau acara persedekahan, kini, Pemerintah Kota Pagaralam mencabut larangan tersebut. Hal itu lantaran saat ini kasus covid-19 di daerah tersebut sudah mengalami penurunan.
Meski larangan dicabut, tetap akan ada aturan jika masyarakat ingin menggelar hajatan ataupun acara persedekahan.
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus covid-19 di daerahnya.
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Klaten Belum Terkendali
Karena masyarakat dinilai sudah mentaati aturan, angka kasus covid-19 di Kota Pagaralam mulai menurunan. Karena itu, aturan larangan hajatan resmi dicabut.
"Sudah kita cabut larangan hajatan itu. Tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya dan lalai. Kita tetap akan ada aturan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan," ucap Alpian, Kamis (17/12).
Ia mengatakan masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan atau acara persedekahan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada Camat, Lurah, dan Polsek setempat sehingga Satgas dapat memantau
jalannya hajatan.
Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung.
"Ini harus dipatuhi karena satgas akan turun ke lokasi untuk memantau. Jika ada penyalahaturan prokes, satgas akan bertindak," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara menyatakan tuan rumah hajatan diimbau agar hanya mengundang maksimal 20 tamu.
Selain itu, tamu undangan harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
"Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kendati dibolehkan, kegiatan persedekahan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif covid 19 di Kota Pagaralam," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved