Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Dangdutan di Tegal Ditunda

Supardji Rasban
15/12/2020 17:30
Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Dangdutan di Tegal Ditunda
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah).(Antara/Oky Lukmansyah )

SIDANG lanjutan kasus gelar dangdut saat hajatan di tengah pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.

Sidang yang dipimpin Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony pada Selasa (15/12 ditunda hingga Kamis (17/12/2020) karena JPU yang hadir, Indra AP menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan.

"Materi tuntutan setebal tiga hingga empat halaman sedang kami susun," jelas JPU Indra AP usai sidang ditutup, Selasa (15/12)

Indra menyebut, tuntutan yang tengah disusun itu butuh waktu. Sebab harus memasukkan data-data keterangan saksi-saksi, serta unsur-unsur dan pasal-pasalnya. "Sejauh ini sudah ada 18 saksi yang sudah memberikan keterangan, kita minta waktu untuk memasukan dalam tuntutan," terang Indra.

Humas PN Tegal, Fatarony, menyampaikan sidang dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa ditunda, sebab JPU belum siap dengan tuntutannya.

Diketahui, sidang sebenarnya sudah siap digelar, majelis hakim sudah berada di ruang sidang. Terdakwa Wasmad Edi Susilo yang hadir dan berada di ruang sidang. Namun, JPU yang hadir hanya seorang dari biasanya tiga jaksa, minta sidang untuk ditunda.

Fatarony menuturkan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan hakim, sidang digelar satu minggu dua kali, yakni pada setiap Selasa dan Kamis. Jika nanti pada Kamis 17 Desember 2020 jaksa bisa membacakan tuntutannya, maka pembelaan terdakwa akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Kalau Kamis lusa jaksa bisa membacakan tuntutanya, pledoi atau pembelaan terdakwa bisa dibacakan pada Selasa 22 Desember 2020," jelas Fatarony.
     
Lanjut Fatarony, pada sidang berikutnya hakim sudah bisa memberi keputusan. Majelis hakim sudah menyampaikan bahwa sidang perkara dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo, sebisa mungkin sebelum pergantian tahun sudah selesai. "Semoga sebelum pergantian tahun sudah ada vonis," jelas Fatarony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, karena menggelar konser dangdut yang menimbulkan kerumunan orang di saat pandemi Covid-19. (OL-13)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Malu Hentikan Dangdutan saat Pandemi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya