Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/12) siang. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Sejumlah saksi dihadirkan JPU, sidang ke enam tersebut menghadirkan empat orang saksi satu diantaranya ahli hukum pidana. Sementara tiga saksi lainnya yakni pemilik orkes dangdut dan dua orang kameramen. Para saksi dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Toetik Ernawati terkait kondisi penerapan protokol kesehatan dalam pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut tersebut.
keterangan para saksi meyebutkan, dalam pelaksanaan pesta hajatan terdakwa telah menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan masker. Namun, sejumlah orang yang ada dalam acara tersebut mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), selain tidak mengunakan masker juga telah terjadi kerumunan dari penonton.
Ahli Hukum Pidana, Noor Aziz Said, dosen program studi ilmu hukum Universitas Nahdlatul Ulama Banyumas, menerangkan jika terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 216 KUHP, tidak mentaati peritah aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, pasal 93 Undang Undang Kekarantianan Kesehatan Tahun 2018 menghalanghalangi atau mengganggu pelaksanaan kekarantinaan kesehatan pasal 14 UU No: 4 tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular.
"Tindakan terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut telah melanggar tiga tindak pidana pelanggaran dengan acaman maksimal satu tahun penjara dan denda," kata Noor Aziz
Terdakwa Wasmad, tidak mengajukan saksi yang meringangkan. Usai pemeriksaan saksi saksi dari jaksa penuntut umum sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa dicecar beberapa pertanyaan oleh jaksa dan majelis hakim terkait persiapan sebelum pelaksanaan hingga suasana saat pelaksaan pesta hajatan.
Terdakwa nekat tetap melanjutkan acara terlaksana sampai malam hari meski perijinan telah dicabut oleh pihak penegak hukum sejak sore. "Kalau acara dangdutaannya dihentikan saya malu sama masyarakat," ujar Wasmad.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/12/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Dalam kasus tersebut, terdakwa tidak ditahan karena acaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Keberatan Kasusnya Ditangani Polisi
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved