Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wakil Ketua DPRD Tegal Malu Hentikan Dangdutan saat Pandemi

Supardji Rasban
10/12/2020 21:50
Wakil Ketua DPRD Tegal Malu Hentikan Dangdutan saat Pandemi
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo disidang karena menggelar dangdutan saat pandemi sehingga membuat kerumunan.(MI/Supardji Rasban)

SIDANG kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/12) siang. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah saksi dihadirkan JPU, sidang ke enam tersebut menghadirkan empat orang saksi satu diantaranya ahli hukum pidana. Sementara tiga saksi lainnya yakni pemilik orkes dangdut dan dua orang kameramen. Para saksi dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Toetik Ernawati terkait kondisi penerapan protokol kesehatan dalam pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut tersebut.

keterangan para saksi meyebutkan, dalam pelaksanaan pesta hajatan terdakwa telah menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan masker. Namun, sejumlah orang yang ada dalam acara tersebut mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), selain tidak mengunakan masker juga telah terjadi kerumunan dari penonton.

Ahli Hukum Pidana, Noor Aziz Said, dosen program studi ilmu hukum Universitas Nahdlatul Ulama Banyumas, menerangkan jika terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 216 KUHP, tidak mentaati peritah aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, pasal 93 Undang Undang Kekarantianan Kesehatan Tahun 2018 menghalanghalangi atau mengganggu pelaksanaan kekarantinaan kesehatan pasal 14 UU No: 4 tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular.

"Tindakan terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut telah melanggar tiga tindak pidana pelanggaran dengan acaman maksimal satu tahun penjara dan denda," kata Noor Aziz

Terdakwa Wasmad, tidak mengajukan saksi yang meringangkan. Usai pemeriksaan saksi saksi dari jaksa penuntut umum  sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa dicecar beberapa pertanyaan oleh jaksa dan majelis hakim terkait persiapan sebelum pelaksanaan hingga suasana saat pelaksaan pesta hajatan.

Terdakwa nekat tetap melanjutkan acara terlaksana sampai malam hari meski perijinan telah dicabut oleh pihak penegak hukum sejak sore. "Kalau acara dangdutaannya dihentikan saya malu sama masyarakat," ujar Wasmad.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/12/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Dalam kasus tersebut, terdakwa tidak ditahan karena acaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Keberatan Kasusnya Ditangani Polisi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya