Akhyar-Salman Tuding adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Kota Medan

Yoseph Pencawan
13/12/2020 23:21
Akhyar-Salman Tuding adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Kota Medan
Ilustrasi(DOK MI)

PASANGAN Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman) berencana mengajukan gugatan pelanggaran Pilkada Medan 2020 jika hasil akhir penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara dalam pilkada Kota Medan, memutuskan kekalahan baginya. Saat ini, tim advokasi dan hukum serta relawan Aman sedang menginventarisir pelanggaran Pilkada Medan 2020.

"Kami menduga pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kami telah membuka posko pelanggaran Pilkada Medan 2020," ujar Gelmok Samosir, juru Bicara pasangan Aman, Minggu (13/12).

Gelmok mengatakan pihaknya melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi diantaranya pelibatan aparatur negara dan mobilisasi kepala lingkungan. Mobilisasi tersebut juga melibatkan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Adapun tindakan yang dilakukan seperti pembagian sembako dengan tujuan memenangkan pasangan tertentu. Selain itu, lanjutnya, tim Aman juga menemukan sejumlah keganjilan di berbagai TPS yang dimenangkan pasangan calon nomor dua yaitu rata-rata tingkat partisipasi pemilih di TPS-TPS tersebut mencapai 100%, sedangkan tingkat kehadiran yang diperoleh tim Aman hanya sekitar 40%.

"Posko yang dibuka agar warga yang mendapat informasi adanya pelanggaran, baik foto maupun video, dapat menyerahkannya ke tim Aman dengan tujuan menghasilkan Pilkada Medan yang sehat dan bermartabat," ungkapnya.

Mengacu penghitungan suara berdasarkan data dari hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui sistem Sirekap KPU, sampai dengan pukul 19.43 WIB, Minggu (13/12), untuk sementara pasangan Akhyar-Salman mendapat 46,5% atau 288.717 suara, sedangkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman meraih 53,5% atau 332.608 suara. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya