Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan. Hal itu menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah kepada penyelenggara negara terkait bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 2020.
"JPB ditahan selama 20 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia, penahanan JPB dilakukan di rumah tahanan (rutan) negara KPK cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta. Kemudian KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) dalam kurun waktu periode penahanan yang sama dengan JPB di rutan Polres Jakarta pusat.
"Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini untuk pencegahan penularan virus korona (covid-19)," jelasnya.
JPB menyerahkan diri ke KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka atau pukul 02.45 WIB, Minggu, (6/12). Sedangkan AW pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahan pada Pukul 17:50 WIB.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJs dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-1)
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Sekolah Rakyat telah beroperasi di 100 titik di seluruh Indonesia dan jumlahnya akan bertambah menjadi 165 titik pada September 2025 mendatang.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kebutuhan dasar bagi para korban gempa bumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah terpenuhi
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Kemensos mengirim bantuan logistik untuk korban bencana gempa di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dipimpin Inspektur Jenderal Kemensos, Dody Sukmono, yang tampil mengenakan pakaian adat Dayak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved