Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan bahwa surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tak berlaku dalam kasus yang menimpa calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. Dalihnya, kasus cagub Sumatra Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu.
Karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo, Sabtu (5/12).
Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
"Sementara Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," tandas Argo.
Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Mulyadi dilaporkan pada Kamis (12/11) karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Sikap Masyarakat Sumbar
Warga Kota Bukittinggi, Rita Dewi, 45, menyebut tidak sekali ini Mulyadi dizalimi. Dia melihat perjuangan Mulyadi tidak pernah mudah menuju pimpinan Sumbar.
Dari awal menurut dia, Mulyadi sudah diterpa fitnah terus-menerus. Dia berdoa Mulyadi tetap tabah dan terus berjuang bagi masyarakat. "Kenapa pemimpin baik ini selalu dizalimi, selalu difitnah, kami akan selalu mendukung. Semoga bapak tabah dan kami akan menjaga, dan semangat terus berjuang," kata Rita.
Warga Pasaman, Rosman, 46, menilai penetapan Mulyadi sebagai bentuk kepanikan dari lawan politik. Dia mengatakan, saat ini Mulyadi memang sangat dicintai oleh masyarakat terutama di Bukittinggi.
"Pak Mul itu kandidat kuat sekarang, ya berbagai cara lah untuk menjatuhkan. Tapi saya yakin Pak Mul bisa melewatinya, kami tetap mendukung," kata Rosman saat dihubungi.
Selain itu, Ridwan, 29, juga tidak bisa menerima penetapan tersangka kepada Mulyadi. Dia menghubungkan bagaimana dari awal Mulyadi menolak dukungan partai penguasa.
Dia mengira akan ada efek dari penolakan tersebut. Dan dia mencurigai ini hanya permainan politik dari lawan politik Mulyadi. "Apalagi waktu itu dia menolak dukungan partai kan, ya Pak Mul bakal dicari terus kesalahannya. Tapi masyarakat sudah pintar," tegasnya.
Pedagang di Padang juga menyebut tidak masuk akal adanya penetapan Mulyadi jadi tersangka. Dedi (35) mengatakan Mulyadi dari awal memang telah menjadi sorotan. Ditambah lagi melawan kandidat yang notabenenya adalah petahana.
"Dari awal kayaknya Pak Mul udah dicari-cari kesalahannya, mungkin soal perihal balikan dukungan itu. Lawan juga petahana di sini, partai penguasa semua. Masyarakat tidak akan terpengaruh, tentu kita akan berdoa supaya Pak Mul bisa melewati ini," tandas Dedi. (Ant/OL-14)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved