Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Alasan TR Kapolri tidak Berlaku dalam Kasus Cagub Sumbar Mulyadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/12/2020 19:09
Alasan TR Kapolri tidak Berlaku dalam Kasus Cagub Sumbar Mulyadi
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

POLRI menyatakan bahwa surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tak berlaku dalam kasus yang menimpa calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. Dalihnya, kasus cagub Sumatra Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu.

Karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo, Sabtu (5/12).

Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.

"Sementara Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," tandas Argo.

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulyadi dilaporkan pada Kamis (12/11) karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31  Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Sikap Masyarakat Sumbar

Warga Kota Bukittinggi, Rita Dewi, 45, menyebut tidak sekali ini Mulyadi dizalimi. Dia melihat perjuangan Mulyadi tidak pernah mudah menuju pimpinan Sumbar.

Dari awal menurut dia, Mulyadi sudah diterpa fitnah terus-menerus. Dia berdoa Mulyadi tetap tabah dan terus berjuang bagi masyarakat. "Kenapa pemimpin baik ini selalu dizalimi, selalu difitnah, kami akan selalu mendukung. Semoga bapak tabah dan kami akan menjaga, dan semangat terus berjuang," kata Rita.

Warga Pasaman, Rosman, 46, menilai penetapan Mulyadi sebagai bentuk kepanikan dari lawan politik. Dia mengatakan, saat ini Mulyadi memang sangat dicintai oleh masyarakat terutama di Bukittinggi.

"Pak Mul itu kandidat kuat sekarang, ya berbagai cara lah untuk menjatuhkan. Tapi saya yakin Pak Mul bisa melewatinya, kami tetap mendukung," kata Rosman saat dihubungi.

Selain itu, Ridwan, 29, juga tidak bisa menerima penetapan tersangka kepada Mulyadi. Dia menghubungkan bagaimana dari awal Mulyadi menolak dukungan partai penguasa.

Dia mengira akan ada efek dari penolakan tersebut. Dan dia mencurigai ini hanya permainan politik dari lawan politik Mulyadi. "Apalagi waktu itu dia menolak dukungan partai kan, ya Pak Mul bakal dicari terus kesalahannya. Tapi masyarakat sudah pintar," tegasnya.

Pedagang di Padang juga menyebut tidak masuk akal adanya penetapan Mulyadi jadi tersangka. Dedi (35) mengatakan Mulyadi dari awal memang telah menjadi sorotan. Ditambah  lagi melawan kandidat yang notabenenya adalah petahana.

"Dari awal kayaknya Pak Mul udah dicari-cari kesalahannya, mungkin soal perihal balikan dukungan itu. Lawan juga petahana di sini, partai penguasa semua. Masyarakat tidak akan terpengaruh, tentu kita akan berdoa supaya Pak Mul bisa melewati ini," tandas Dedi. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya