Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Amankan Penimbun Pupuk Urea

Usman Afandi
02/12/2020 12:46
Polisi Amankan Penimbun Pupuk Urea
Ilustrasi(ANTARA/Oky Lukmansyah)

SEORANG warga asal kabupaten Jember, Jawa Timur yakni UF (38) diamankan oleh Polres Bondowoso setelah terbukti menimbun sebanyak 4 ton pupuk urea yang telah dibeli dari Kabupaten Lumajang. 

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz tersangka UF berhasil diamankan di Kecamatan Tamanan. AF ditangkap pihak kepolisian karena adanya laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas penyewa rumah.

UF ditangkap karena memanfaatkan momen kelangkaan pupuk, dengan cara menimbun pupuk subsidi di rumah salah seorang warga di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan.

"Kalau pengakuannya, pupuk ini dibeli secara ecer di Lumajang. Setelah terkumpul, baru diangkut ke Tamanan, Bondowoso. Selanjutnya hendak disalurkan ke Banyuwangi," ujar AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan bahwa tersangka mengaku pupuk tersebut dijual kepada petani di wilayah Banyuwangi dengan harga Rp300 ribu hingga Rp320 ribu per kuintal.

"Kalau beli di Lumajang katanya beli dengan harga Rp250 ribu per kuintal," tambahnya.

Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang. Pasalnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK). Justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani ataupun distributor, apalagi pemilik kios.

"Karena itu, kami sekarang tengah mengembangkan kasus ini. Kepada siapa UF ini membeli di Lumajang," tutupnya.

baca juga: Tegal Hadapi Persoalan Sampah Plastik

Karena perbuatannya ini, UF sendiri disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.

"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya