Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tegal Hadapi Persoalan Sampah Plastik

Supardji Rasban
02/12/2020 08:30
Tegal Hadapi Persoalan Sampah Plastik
Warga melihat sampah yang menumpuk di aliran kali Kampung Bogor, Desa Setiasih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/9/2020).(MI/Andri Widiyanto)

HINGGA saat ini masalah sampah belum bisa diselesaikan di Kota Tegal, Jawa Tengah terutama pengendalian sampah plastik. Sebab di Tegal sampai sekarang tidak ada larangan menggunakan plastik. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi dalam webinar bertema daur ulang sampah plastik, Selasa (1/12). Ia menjelaskan bahwa Kota Tegal menghasilkan 250 ton sampah, dan 30% adalah plastik.

"Ada 214 ton total timbunan sampah di TPAS dan 16 ton volume sampah anorganik tapi yang dikirim ke industri daur ulang hanya 10 persen. Dan selebihnya dikirim ke TPA yang berarti masih ada problem dalam pengelolaan sampah," kata Jumadi.

Menurutnya penyelesaian masalah sampah plastik harus dilakukan secara holistik mulai dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua pihak. Solusi permasalahan sampah tidak bisa hanya dari satu sisi saja, seperti pelarangan sampah plastik sekali pakai.
    
"Di Kota Tegal tidak ada kebijakan larangan penggunaan plastik, karena kalau dilarang, apa penggantinya? Memang bisa kita hidup tanpa plastik? Jadi perlu solusi menyeluruh agar pengelolaan sampah bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga dan di TPS dan menghasilkan sircular economy. Sehingga hanya sampah-sampah residu yang tidak bisa diolah saja yang dibuang ke TPA," lanjut Jumadi.
     

Meski demikian Pemkot Tegal berkomitmen terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Nomor 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentag Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
     
"Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pengelolaan sampah di 21 TPS dilakukan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), dan pemanfaatan sampah kantong keresek untuk bahan baku sepatu dan kerajinan lainnya. Kami juga sudah memanfaatkan sampah plastik untuk digunakan sebagai aspal jalan," terangnya.
     
Menurut Jumadi, pihaknya juga melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah yakni dengan mempersiapkan mesin predator sampah yang hasilnya bisa dijadikan briket untuk industri. Rencananya alat tersebut sudah ada di Kota Tegal pada pertengahan Desember.

"Setiap warga juga perlu meningkatkan kesadaran bagaiaman memilah sampah rumah tangganyam" jelasnya..
     
Narasumber lainnya, Ketua Nasional Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Prispoly Lengkong. Lengkong menyebut belum ada dampak signifikan dari kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai di sejumlah daerah.

"Kenyataan di lapangan, sampah-sampah plastik masih banyak," ujar Prispoly.

Prispolly optimistis, jika semua daerah menerapkan larangan penggunaan plastik, akan berdampak pada nasib para pemulung yang hidupnya bergantung pada sampah. 

"Perlu ada solusi dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mengurangi sampah TPA namun tetap memperhatikan keberadaan para pemulung," ucapnya.

baca juga: Pemkot Tebing Tinggi Mulai Perbaiki Tanggul Sungai Padang
     
Prispolly yang kesehariannya dekat dengan aktivitas di TPA Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat itu, mengaku IPI sendiri juga sudah berbuat banyak. 

"Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi sampah di TPA Bantar Gebang dengan memilah dan mengolahnya yang melibatkan lebih dari 6000 pemulung," paparnya.
     
Direktur Kemasan Group Wahyudi Sulistya, berpandangan kebijakan pengendalian sampah plastik harus dilakukan dengan teknologi seperti di luar negeri. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik