Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Satu Keluarga Tewas Dalam Kecelakaan Tol Cipali

Akhmad Safuan
01/12/2020 09:54
Satu Keluarga Tewas Dalam Kecelakaan Tol Cipali
Kendaraan travel yang mengalami kecelakaan di tol Cipali kondisinya rusak parah. Sepuluh penumpang tewas.(MI/Reza Sunarya)

HUJAN tangis kesedihan mewarnai kedatangan dan pemakaman delapan jenazah korban kecelakaan di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, terutama warga Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang kehilangan satu keluarga. Raut kesedihan tidak dapat disembunyikan ketika satu persatu jenazah berdatangan Senin (30/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Tiga jenazah suami, istri dan anak yakni Maulana, 31, Vina Mutiara, 25 dan Adelia Putri, 4 tiba di Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah disambut tangis keluarga.

"Keluarga langsung lakukan tahlilan untuk ketiga korban dan orang tuanya malam itu, karena sebenarnya ketiga korban satu keluarga itu berencana pulang kampung untuk memperingati wafatnya orang tua mereka," kata perangkat Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan Abdul Gopur.

Tiga korban meninggal satu keluarga adalah penumpang mobil travel elf yang bertrabrakan dengan dua truk yang menewaskan 10 orang di jalur Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Dari 10 orang tewas, 7 di antaranya adalah warga Pekalongan, dan dua orang lainnya dari Pemalang. Dan satu orang dari Sumatra Barat.

Kesepuluh korban meninggal tersebut yakni Kiswoyo dan Sumitri (Kabupaten Pemalang), Rasbo Wibowo, Sudirjo, Maura Adelia Putri, Saefudin Juhri,Tutur Ehwan Setiawan, Maulana, dan Vina Mutiara, (Kabupaten Pekalongan) serta Afrizal (Sumbar).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Polres Purwakarta bahwa ada kecelakaan di tol Cipali dan ada 10 korban yang meninggal dunia, pihaknya langsung menindak lanjuti. Pihak Jasa Raharja mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja.

baca juga: 10 Korban Kecelakaan Tol Cipali Teridentifikasi

"Kami masih mendata, sesuai UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50 juta," kata Sugeng. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik