Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) non PNS atau honorer di Kota Cimahi, Jawa Barat mendapat kado istimewa pada peringatan Hari Guru Nasional. Pasalnya, sebanyak 9.515 honorer di daerah ini bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Jumlah tersebut yang terdata aktif dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) hingga 30 Juni 2020. Rinciannya, TPK tingkat TK/PAUD ada 1.570 orang, SD sebanyak 7.779 orang dan SMP sebanyak 166 orang.
"Jumlah itu yang memenuhi syarat BSU. Insyallah akan menerima sepanjang mereka terdaftar aktif di Dapodik hingga 30 Juni 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Kamis (26/11).
Seperti diketahui, Kemendikbud menyalurkan BSU untuk honorer atau non PNS. Besarannya subsidi gajinya mencapai Rp1.800.000 per orang. Uangnya akan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima.
"Yang menerima itu antara lain guru, tata usaha, tenaga administrasi, laboratorium dan sebagainya. Karena pencairannya langsung masuk ke rekening guru, maka jumlah yang sudah cair belum tahu berapa. Tapi kami dapat
laporan dari operator, sudah ada beberapa yang masuk," ucap Harjono.
Dikatakan Harjono, pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke setiap sekolah berisi penjelasan BSU dari Kemendikbud. Pihaknya meminta sekolah untuk menyampaikannya kepada seluruh TPK.
Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima. Seperti KTP, NPWP, SK BSU dari Kemendikbud, surat pertanggungjawaban mutlak hingga bukan penerima BSU dan Kartu Pra Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Suratnya sudah diedarkan ke sekolah-sekolah agar langsung mensosialisasikan ke PTK masing-masing," ungkapnya.
Selain dari program BSU, para TPK sudah mendapatkan penghasilan tambahan berupa insentif dari APBD Kota Cimahi. Semua tenaga non PNS di semua jenjang mendapatkan insentif tersebut, kecuali bagi jenjang SMA.
Untuk jenjang TK/PAUD, setiap orangnya diberikan insentif sebesar Rp180 ribu setiap bulannya. Jenjang SD sebesar Rp500 ribu sampai 1,2 juta. Sementara jenjang SMP sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,1 juta.
"Untuk SD dan SMP ada grade-nya. Bagi SD yang jumlah siswanya sedikit sehingga BOS-nya kecil maka insentif dari dinasnya besar. Untuk SD yang jumlah siswanya banyak dari BOS-nya, diberi Rp 500 ribu," jelasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sehari Tercatat 2.400 Kematian Akibat Covid di AS
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Para pelajar mulai merasakan gejala mual dan pusing setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (25/2).
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved