Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum dua terdakwa, Agus Artadi dan isterinya Yenny Indarto, Oncan Poerba meminta Majelis Hakim Pegadilan Negeri Yogyakarta membebaskan kedua kliennya yang duduk sebagai terdakwa. Kasus yang mendera pasangan suami istri ini disampaikan oleh penasehat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/11) sore.
Oncan mengemukakan, kasus yang menimpa kliennya ini banyak dipenuhi hal-hal yang aneh tapi nyata.
"Masuknya kasus yang menimpa klien saya ini banyak hal yang aneh. Meski demikian itu nyata," kata Oncan.
Ia menunjukkan salah satu keanehannya, kasus in berawal dari jual beli tanah milik terdakwa. Berawa dari jual beli yang belum selesai pembayarannya, katanya, kliennya sebagai pemilik tanah beserta bangunannya yang ada di Jalan Magelang 14, Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta, justru menjadi terdakwa. Keanehan lainnya, lanjutnya, dalam jual beli tanah beserta bangunannya ini muncul tiga kuitansi yang dijadikan bukti.
"Objeknya sama, pembelinya sama, namun ada tiga kuitansi," katanya.
Menurut Oncan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Bandung SH itu, dari nilai jual beli tanah itu, ada tiga kuitansi yang keseluruhannya total menjadi Rp14 miliar lebih. Padahal, ujarnya, tanah beserta rumah yang berdisi di atasnya itu, dijual dengan harga Rp6,5 miliar.
"Aneh memang, tanah beserta bangunannya ini oleh klien kami dijual dengan harga Rp6,5 miliar. Tetapi di persidangan ada bukti berupa kuitansi sebanyak tiga lembar, jika dijumlahkan, nilainya Rp14 miliar lebih," katanya.
Oncan Poerba menambahkan lagi keanehan lainnya adalah Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua kliennya dengan pasal 167 KUH Pidana, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
"Ini juga aneh, karena kedua klien saya, yang menjual tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, belum pernah meninggalkan atau pindah dari rumah itu dan pembelinya. Gemawan dan isterinya Yulia, sama sekali belum pernah memasuki rumah tersebut. Tapi nyata kan, klien saya didakwa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," katanya.
Menurut dia, jual beli tanah beserta bangunan yang ada di atasnya itu sampai sekarang oleh kliennya dianggap belum selesai karena belum lunas. Ia menjelaskan, terdakwa menjual tanah dan rumah di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta kepada pembeli Yulia dan Gemawan W dengan kesepakatan Rp6,5 miliar tetapi pembeli baru membayar Rp5 miliar dan telah balik nama.
baca juga: Kejari Sampang Usut Pemotongan Bantuan PKH
Majelis kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Edi Budianto SH menyusun replik.Dalam persidangan sebeumnya Jaksa Penuntut Umum Eko Budianto menuntut kedua terdakwa yakni Agus Artadi dan Yenni Indarto dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Agus Artadi dan Yeni Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berada di dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya. (OL-3)
HOTEL Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris semakin menancapkan pengaruhnya di dunia hospitality. Lewat tangan dingin, Djoni Tatinggulu selaku General Manager, Kimaya Yogyakarta
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Munawir untuk memperkuat spiritual kader selama Ramadan.
STOK sejumlah bahan pangan utama di Kota Yogyakarta tercatat surplus menjelang Lebaran 2026. Pasokan beras mencapai sekitar 2.770 ton per minggu.
BERDASARKAN hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah kedatangan pemudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 8,2 juta orang.
Para peserta tidak hanya berdiam diri di dalam ruangan kelas, melainkan terjun langsung melakukan produksi konten di berbagai situs ikonik dan heritage di Yogyakarta.
MORAZEN Yogyakarta mengimplementasikan program MORA Impact melalui pengembangan MORA Learning Corner dan MORA Edu Care di SD Negeri Temon, Kecamatan Temon, Kulon Progo.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved