Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pasutri di Yogyakarta Ini Ingin Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Aneh

Agus Utantoro
20/11/2020 07:52
Pasutri di Yogyakarta Ini Ingin Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Aneh
Terdakwa Agus Artadi dan isterinya Yenny Indarto didampingi tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/11/2020).(MI/Agus Utantoro)

PENASIHAT hukum dua terdakwa, Agus Artadi dan isterinya Yenny Indarto,  Oncan Poerba meminta Majelis Hakim Pegadilan Negeri Yogyakarta membebaskan kedua kliennya yang duduk sebagai terdakwa. Kasus yang mendera pasangan suami istri ini disampaikan oleh penasehat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/11) sore.

Oncan mengemukakan, kasus yang menimpa kliennya ini banyak dipenuhi hal-hal yang aneh tapi nyata.

"Masuknya kasus yang menimpa klien saya ini banyak hal yang aneh. Meski demikian itu nyata," kata Oncan.

Ia menunjukkan salah satu keanehannya, kasus in berawal dari jual beli tanah milik terdakwa. Berawa dari jual beli yang belum selesai pembayarannya, katanya, kliennya sebagai pemilik tanah beserta bangunannya yang ada di Jalan Magelang 14, Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta, justru menjadi terdakwa. Keanehan lainnya, lanjutnya, dalam jual beli tanah beserta bangunannya ini muncul tiga kuitansi yang dijadikan bukti. 

"Objeknya sama, pembelinya sama, namun ada tiga kuitansi," katanya. 

Menurut Oncan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Bandung SH itu, dari nilai jual beli tanah itu, ada tiga kuitansi yang keseluruhannya total menjadi Rp14 miliar lebih. Padahal, ujarnya, tanah beserta rumah yang berdisi di atasnya itu, dijual dengan harga Rp6,5 miliar.

"Aneh memang, tanah beserta bangunannya ini oleh klien kami dijual dengan harga Rp6,5 miliar. Tetapi di persidangan ada bukti berupa kuitansi sebanyak tiga lembar, jika dijumlahkan, nilainya Rp14 miliar lebih," katanya.

Oncan Poerba menambahkan lagi keanehan lainnya adalah Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua kliennya dengan pasal 167 KUH Pidana, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

"Ini juga aneh, karena kedua klien saya, yang menjual tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, belum pernah meninggalkan atau pindah dari rumah itu dan pembelinya. Gemawan  dan isterinya Yulia, sama sekali belum pernah memasuki rumah tersebut. Tapi nyata kan, klien saya didakwa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," katanya.

Menurut dia, jual beli tanah beserta bangunan yang ada di atasnya itu sampai sekarang oleh kliennya dianggap belum selesai karena belum lunas. Ia menjelaskan, terdakwa menjual tanah dan rumah di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta kepada pembeli Yulia dan Gemawan W dengan kesepakatan Rp6,5 miliar tetapi pembeli baru membayar Rp5 miliar dan telah balik nama.

baca juga: Kejari Sampang Usut Pemotongan Bantuan PKH

Majelis kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Edi Budianto SH menyusun replik.Dalam persidangan sebeumnya Jaksa Penuntut Umum Eko Budianto menuntut kedua terdakwa yakni Agus Artadi dan Yenni Indarto dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Agus Artadi dan Yeni Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berada di dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya