Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENASIHAT hukum dua terdakwa, Agus Artadi dan isterinya Yenny Indarto, Oncan Poerba meminta Majelis Hakim Pegadilan Negeri Yogyakarta membebaskan kedua kliennya yang duduk sebagai terdakwa. Kasus yang mendera pasangan suami istri ini disampaikan oleh penasehat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/11) sore.
Oncan mengemukakan, kasus yang menimpa kliennya ini banyak dipenuhi hal-hal yang aneh tapi nyata.
"Masuknya kasus yang menimpa klien saya ini banyak hal yang aneh. Meski demikian itu nyata," kata Oncan.
Ia menunjukkan salah satu keanehannya, kasus in berawal dari jual beli tanah milik terdakwa. Berawa dari jual beli yang belum selesai pembayarannya, katanya, kliennya sebagai pemilik tanah beserta bangunannya yang ada di Jalan Magelang 14, Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta, justru menjadi terdakwa. Keanehan lainnya, lanjutnya, dalam jual beli tanah beserta bangunannya ini muncul tiga kuitansi yang dijadikan bukti.
"Objeknya sama, pembelinya sama, namun ada tiga kuitansi," katanya.
Menurut Oncan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Bandung SH itu, dari nilai jual beli tanah itu, ada tiga kuitansi yang keseluruhannya total menjadi Rp14 miliar lebih. Padahal, ujarnya, tanah beserta rumah yang berdisi di atasnya itu, dijual dengan harga Rp6,5 miliar.
"Aneh memang, tanah beserta bangunannya ini oleh klien kami dijual dengan harga Rp6,5 miliar. Tetapi di persidangan ada bukti berupa kuitansi sebanyak tiga lembar, jika dijumlahkan, nilainya Rp14 miliar lebih," katanya.
Oncan Poerba menambahkan lagi keanehan lainnya adalah Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua kliennya dengan pasal 167 KUH Pidana, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
"Ini juga aneh, karena kedua klien saya, yang menjual tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, belum pernah meninggalkan atau pindah dari rumah itu dan pembelinya. Gemawan dan isterinya Yulia, sama sekali belum pernah memasuki rumah tersebut. Tapi nyata kan, klien saya didakwa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," katanya.
Menurut dia, jual beli tanah beserta bangunan yang ada di atasnya itu sampai sekarang oleh kliennya dianggap belum selesai karena belum lunas. Ia menjelaskan, terdakwa menjual tanah dan rumah di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta kepada pembeli Yulia dan Gemawan W dengan kesepakatan Rp6,5 miliar tetapi pembeli baru membayar Rp5 miliar dan telah balik nama.
baca juga: Kejari Sampang Usut Pemotongan Bantuan PKH
Majelis kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Edi Budianto SH menyusun replik.Dalam persidangan sebeumnya Jaksa Penuntut Umum Eko Budianto menuntut kedua terdakwa yakni Agus Artadi dan Yenni Indarto dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Agus Artadi dan Yeni Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berada di dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya. (OL-3)
Di Kelompok Umur (KU) 12, SD Kanisius Duwet menjadi juara setelah menang atas MIS Al Islamiyah Grojogan.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved