Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum dua terdakwa, Agus Artadi dan isterinya Yenny Indarto, Oncan Poerba meminta Majelis Hakim Pegadilan Negeri Yogyakarta membebaskan kedua kliennya yang duduk sebagai terdakwa. Kasus yang mendera pasangan suami istri ini disampaikan oleh penasehat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/11) sore.
Oncan mengemukakan, kasus yang menimpa kliennya ini banyak dipenuhi hal-hal yang aneh tapi nyata.
"Masuknya kasus yang menimpa klien saya ini banyak hal yang aneh. Meski demikian itu nyata," kata Oncan.
Ia menunjukkan salah satu keanehannya, kasus in berawal dari jual beli tanah milik terdakwa. Berawa dari jual beli yang belum selesai pembayarannya, katanya, kliennya sebagai pemilik tanah beserta bangunannya yang ada di Jalan Magelang 14, Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta, justru menjadi terdakwa. Keanehan lainnya, lanjutnya, dalam jual beli tanah beserta bangunannya ini muncul tiga kuitansi yang dijadikan bukti.
"Objeknya sama, pembelinya sama, namun ada tiga kuitansi," katanya.
Menurut Oncan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Bandung SH itu, dari nilai jual beli tanah itu, ada tiga kuitansi yang keseluruhannya total menjadi Rp14 miliar lebih. Padahal, ujarnya, tanah beserta rumah yang berdisi di atasnya itu, dijual dengan harga Rp6,5 miliar.
"Aneh memang, tanah beserta bangunannya ini oleh klien kami dijual dengan harga Rp6,5 miliar. Tetapi di persidangan ada bukti berupa kuitansi sebanyak tiga lembar, jika dijumlahkan, nilainya Rp14 miliar lebih," katanya.
Oncan Poerba menambahkan lagi keanehan lainnya adalah Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua kliennya dengan pasal 167 KUH Pidana, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
"Ini juga aneh, karena kedua klien saya, yang menjual tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, belum pernah meninggalkan atau pindah dari rumah itu dan pembelinya. Gemawan dan isterinya Yulia, sama sekali belum pernah memasuki rumah tersebut. Tapi nyata kan, klien saya didakwa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin," katanya.
Menurut dia, jual beli tanah beserta bangunan yang ada di atasnya itu sampai sekarang oleh kliennya dianggap belum selesai karena belum lunas. Ia menjelaskan, terdakwa menjual tanah dan rumah di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta kepada pembeli Yulia dan Gemawan W dengan kesepakatan Rp6,5 miliar tetapi pembeli baru membayar Rp5 miliar dan telah balik nama.
baca juga: Kejari Sampang Usut Pemotongan Bantuan PKH
Majelis kemudian menunda persidangan hingga minggu depan untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Edi Budianto SH menyusun replik.Dalam persidangan sebeumnya Jaksa Penuntut Umum Eko Budianto menuntut kedua terdakwa yakni Agus Artadi dan Yenni Indarto dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Agus Artadi dan Yeni Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berada di dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya. (OL-3)
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved