Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya, Selasa (17/11). Tersangka bernama Stefanus Sulayman dituntut hukuman penjara 18,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Herry C Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp60,6 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Herry C Franklin saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Mel Ndaomanu.
Kasus ini berawal darri tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2018. Dari total kredit yang mereka terima sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tujuh debitur sebesar Rp126 miliar. (Ol-13)
Baca Juga: Salah Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Kondangan Adik Kandungnya
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
PRODUKSI gabah kering giling (GKG) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025 hampir menembus angka 1 juta ton. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ketahanan pangan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved