Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya, Selasa (17/11). Tersangka bernama Stefanus Sulayman dituntut hukuman penjara 18,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Herry C Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp60,6 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Herry C Franklin saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Mel Ndaomanu.
Kasus ini berawal darri tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2018. Dari total kredit yang mereka terima sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tujuh debitur sebesar Rp126 miliar. (Ol-13)
Baca Juga: Salah Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Kondangan Adik Kandungnya
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved