Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terdakwa Korupsi Kredit Macet Bank NTT Dituntut 18,6 Tahun Bui

Palce Amalo
17/11/2020 22:50
Terdakwa Korupsi Kredit Macet Bank NTT Dituntut 18,6 Tahun Bui
Ilustrasi(dok.medcom)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya, Selasa (17/11). Tersangka bernama Stefanus Sulayman dituntut hukuman penjara 18,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Herry C Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp60,6 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Herry C Franklin saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Mel Ndaomanu.

Kasus ini berawal darri tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2018. Dari total kredit yang mereka terima sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tujuh debitur sebesar Rp126 miliar. (Ol-13)

Baca Juga: Salah Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Kondangan Adik Kandungnya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya