Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya, Selasa (17/11). Tersangka bernama Stefanus Sulayman dituntut hukuman penjara 18,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Herry C Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp60,6 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Herry C Franklin saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Mel Ndaomanu.
Kasus ini berawal darri tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2018. Dari total kredit yang mereka terima sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tujuh debitur sebesar Rp126 miliar. (Ol-13)
Baca Juga: Salah Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Kondangan Adik Kandungnya
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved