Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit modal usaha Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya, Selasa (17/11). Tersangka bernama Stefanus Sulayman dituntut hukuman penjara 18,6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Herry C Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp60,6 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Herry C Franklin saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Mel Ndaomanu.
Kasus ini berawal darri tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2018. Dari total kredit yang mereka terima sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tujuh debitur sebesar Rp126 miliar. (Ol-13)
Baca Juga: Salah Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Kondangan Adik Kandungnya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan proyek ini akan berlalan selama enam tahun dengan menargetkan sekitar 45.000 rumah tangga petani.
CUACA buruk yang melanda perairan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sebulan terakhir bikin tangkapan nelayan menurun drastis.
Dua bandara di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tutup akibat erupsi Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata dan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved