Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH spiritual sekaligus pini sepuh perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, menepis ada pemukulan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
"Tidak ada pemukulan terhadap kepala AWK. Yang ada hanya meraba kepala raja," ujarnya di Denpasar, Rabu (28/10). Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan respons terhadap yang arogan saat hendak menemui demonstran.
Saat mendekati demonstran, lanjutnya, AWK berjalan sambil mengepalkan tangannya. Warga yang sedang demo berpikir bahwa kepalan tangan itu dinilai menantang.
Terjadilah aksi meraba kepala itu. Ia juga membantah pernyataan AWK yang mengaku sempat dipukul sebanyak tiga kali. "Tidak ada pemukulan, apalagi sampai tiga kali. Yang ada hanya meraba kepala raja," ujarnya.
Ngurah Harta menegaskan dan mempersilahkan AWK untuk lapor ke polisi. "Kalau AWK melapor ke polisi, kami akan membuka semua materi laporan terdahulu yang sampai sekarang tidak diproses. Dulu kami laporkan beberapa kasus penting, tapi polisi tidak memprosesnya. Kalau sekarang dia lapor, kami akan buka kembali kasus yang dulu itu," ujarnya.
Tokoh spiritual itu membeberkan beberapa kasus yang pernah dilaporkan. Beberapa di antaranya kasus penghinaan terhadap para pedanda seluruh Bali, kasus pelecehan simbol agama Hindu, dan kasus pencemaran dengan mengatakan bahwa generasi muda Hindu Bali boleh melakukan seks bebas asalkan menggunakan kondom.
Ia juga menegaskan, pengakuan AWK yang mengatakan tidak ada atau tidak tahu masalah yang diprotes warga itu merupakan bohong besar. Warga sudah memegang bukti berupa rekaman video yang tersebar di media sosial terkait pernyataan AWK dianggap melecehkan simbol agama Hindu di Pura Ped Nusa Penida.
"Dia harus minta maaf terbuka. Maaf itu harus di Pura Ped Nusa Penida. Kalau tidak berani, kami yang akan mengantarnya," ujarnya. (OL-14)
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved