Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pembatasan kegiatan jam malam dan kembali memberlakukan menjadi pukul 23.00 WIB. Pemberlakuan tersebut, dilakukannya setelah masuk zona oranye.
Pembatasan jam malam yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, sebelumnya diberlakukan pukul 20.00 WIB dan sekarang ini kembali menjadi pukul 11.00 WIB malam atau 23.00 WIB.
Kebijakan baru itu, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dan juga kesejahteraan masyarakat, tapi semuanya itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan mengatakan, pemberlakuan jam malam yang telah dilakukan selama ini sudah dicabut berdasarkan keputusan rapat satuan tugas covid -19 yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota selaku wakil Ketua Satgas yang juga dihadiri oleh Kapolresta Tasikmalaya bersama Dandim 0216 Tasikmalaya.
"Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya tentang pembatasan operasional jam malam berlaku selama 14 hari dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2020. Berdasarkan hasil rapat satuan tugas, memutuskan untuk tidak diperpanjang pembatasan jam malam dan memberlakukan kembali secara normal pada pukul 23.00 WIB," katanya, Rabu (28/10).
Baca juga : Tidak Ada Lagi Zona Merah di Sulawesi Selatan
Ivan mengatakan, pemberlakuan jam normal di tengah pandemi covid-19 hingga masuknya zona oranye untuk sekarang ini supaya warga tetap harus mematuhi prototokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun, pemerintah daerah tidak lagi membatasi semua kegiatan pelaku usaha tapi mereka tetap bisa meningkatkan kembali usahanya dan mampu memperbaiki perekonomian.
"Pencabutan operasional jam malam tersebut, karena telah berakhirnya masa perpanjangan selama 14 hari. Sedangkan, Perwalkot no 29 tentang protokol kesehatan sekarang masih tetap berjalan artinya kewajiban masyarakat untuk menjalankan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap dilaksanakan termasuknya sanksi denda bagi pelanggar," ujarnya.
Menurutnya, Kota Tasikmalaya sudah masuk pada zona oranye dan itu harus diwaspadai oleh masyarakat hingga pegawai negeri sipil agar tidak melakukan berwisata atau berlibur ke beberapa lokasi terutamanya di zona merah dan mereka tetap harus menahan diri untuk berlibur. Pasalnya, penyebaran virus korona di wilayahnya selama ini susah muncul klaster keluarga setelah pulang dari zona merah.
"Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, selama lima hari ini lebih baik untuk menjaga kesehatan lingkungan ketimbang harus liburan ke zona merah. Karena, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah mencapai 413 orang di antaranya 131 pasien masih mendapat perawatan, 266 sembuh dan 16 orang meninggal dunia," pungkasnya. (OL-2)
Penutupan aktivitas tambang emas rakyat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, obat terlarang melalui media sosial dengan Cash on Devilery (COD).
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Harga telur ayam semula Rp 31.500 menjadi Rp29 ribu, normalnya Rp 26 ribu perkg, bawang merah Rp 43 ribu, bawang putih Rp40 ribu, cabai rawit merah Rp 54 ribu, cabai keriting Rp 62 ribu.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengapresiasi komunitas Clean The City.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved