Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jam Malam di Tasikmalaya Dicabut

Adi Kristiadi
28/10/2020 14:43
Jam Malam di Tasikmalaya Dicabut
Jam malam Tasikmalaya(MI/Adi Kristiadi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pembatasan kegiatan jam malam dan kembali memberlakukan menjadi pukul 23.00 WIB. Pemberlakuan tersebut, dilakukannya setelah masuk zona oranye.

Pembatasan jam malam yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, sebelumnya diberlakukan pukul 20.00 WIB dan sekarang ini kembali menjadi pukul 11.00 WIB malam atau 23.00 WIB.

Kebijakan baru itu, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dan juga kesejahteraan masyarakat, tapi semuanya itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan mengatakan, pemberlakuan jam malam yang telah dilakukan selama ini sudah dicabut berdasarkan keputusan rapat satuan tugas covid -19 yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota selaku wakil Ketua Satgas yang juga dihadiri oleh Kapolresta Tasikmalaya bersama Dandim 0216 Tasikmalaya.

"Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya tentang pembatasan operasional jam malam berlaku selama 14 hari dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2020. Berdasarkan hasil rapat satuan tugas, memutuskan untuk tidak diperpanjang pembatasan jam malam dan memberlakukan kembali secara normal pada pukul 23.00 WIB," katanya, Rabu (28/10).

Baca juga : Tidak Ada Lagi Zona Merah di Sulawesi Selatan

Ivan mengatakan, pemberlakuan jam normal di tengah pandemi covid-19 hingga masuknya zona oranye untuk sekarang ini supaya warga tetap harus mematuhi prototokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun, pemerintah daerah tidak lagi membatasi semua kegiatan pelaku usaha tapi mereka tetap bisa meningkatkan kembali usahanya dan mampu memperbaiki perekonomian.

"Pencabutan operasional jam malam tersebut, karena telah berakhirnya masa perpanjangan selama 14 hari. Sedangkan, Perwalkot no 29 tentang protokol kesehatan sekarang masih tetap berjalan artinya kewajiban masyarakat untuk menjalankan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap dilaksanakan termasuknya sanksi denda bagi pelanggar," ujarnya.

Menurutnya, Kota Tasikmalaya sudah masuk pada zona oranye dan itu harus diwaspadai oleh masyarakat hingga pegawai negeri sipil agar tidak melakukan berwisata atau berlibur ke beberapa lokasi terutamanya di zona merah dan mereka tetap harus menahan diri untuk berlibur. Pasalnya, penyebaran virus korona di wilayahnya selama ini susah muncul klaster keluarga setelah pulang dari zona merah.

"Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, selama lima hari ini lebih baik untuk menjaga kesehatan lingkungan ketimbang harus liburan ke zona merah. Karena, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah mencapai 413 orang di antaranya 131 pasien masih mendapat perawatan, 266 sembuh dan 16 orang meninggal dunia," pungkasnya. (OL-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya