11 Penambang Tewas, yang Selamat Masuk Penjara

Dwi Apriani
23/10/2020 13:10
11 Penambang Tewas, yang Selamat Masuk Penjara
Kapolres Muara Enim AKB Donny Saputra memberikan keterangan terkait kasus tanah longsor di tambang tradisional yang menewaskan 11 warga(MI/DWI APRIANI)

APES benar nasib Mahmud, Bambang dan Dadang. Lolos dari maut, tiga penambang di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, itu, ditetapkan jadi tersangka. Mereka diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal.

Peristiwa nahas terjadi pada Rabu (21/10) Sore. Saat itu, 14 warga melakukan penambangan di area tambang tradisional di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Tanah longsor terjadi di areal tambang dalam itu. Sebanyak 11 penambang tewas, dan tiga lainnya bisa melarikan diri. Tiga jam kemudian, semua korban bisa dievakuasi dalam kondisi sudah tidak bernapas lagi.

"Setelah melakukan penyidikan, kami menetapkan tiga penambang sebagai tersangka. Mereka menambang secara ilegal karena tanpa izin," kata Kapolres Muara Enim, Ajun Komisaris Besar Donny Saputra.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Dwi Satya Arian mengatakan para penambang sudah beraksi di lokasi kejadian sejak beberapa pekan lalu. "Kegiatan dilakukan sejak pagi. Mereka yang selamat dari kejadian tanah longsor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari sebelumnya berstatus saksi."

Penambangan batu bara tradisional di wilayah ini sudah berlangsung sejak 2009. Beberapa kali ditutup, namun penambang yang merupakan warga setempat terus bergerilya dan menambang. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya