Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan anggota DPRD NTT Jonas Selean sebagai tersangka kasus pembagian tanah. Dia langsung ditahan, Kamis (22/10) sekitar pukul 15.48 Wita.
Jonas ditahan bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Tomas More. karena dinilai bertanggungjawab dalam kasus pembagian tanah seluas 19.468 meter persegi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada 39 orang pada 2016 yang merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan aset tanah tersebut dibagi dalam 45 kapling dibagikan kepada anggota DPRD Kota Kupang, aparatur sipil negara (ASN) dan anggota keluarga Jonas Salean.
"Kalau tahun itu (2016) nilai aset tanah per meternya Rp3.700.000 sehingga kerugian negara Rp66,6 miliar. Kalau tahu ini pasarannya antara Rp7-10 miliar sehingga kerugian yang diselamatkan kejaksaan kurang lebih Rp140-200 miliar," kata Yulianto kepada wartawan.
Yulianto mengatakan seusai hasil penyidikan, dari aset tanah tersebut, Jonas mendapat bagian delapan kapling untuk dirinya, istri, menantu dan juga kerabat. "Rata-rata kapling antara 600 meter persegi dan 400 meter persegi. Untuk Jonas, 600 meter persegi ditambah 180 meter persegi tapi hanya bayar Rp200 ribu," ujarnya.
Sebelum ditahan, Jonas diperiksa sejak pukul 09.14 Wita didampingi dua kuasa hukumnya, Yanto Ekon dan Rian Kapitan.
Menurut Yanto Ekon, tanah yang diduga dibagikan kepada 39 orang tersebut, bukan milik daerah melainkan milik negara. "Kalau bukan barang milik daerah, itu bukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dia mengatakan sampai penetapan tersangka penyidik kejaksaan belum memiliki satu bukti permulaan pun yang dijadikan bukt permulaan bahwa tanah itu milik daerah.
Yanto mengatakan tanah tersebut sebelumnya dipakai oleh Pemkab Kupang yang kemudian dilepaskan pada 1996. Dengan demikian, tanah menjadi milik negara.
Dia menegaskan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang kemudian pemerintah Kota Kupang mengatur peruntukannya bagi masyarakat berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.
Sementara itu, saat dibawa ke mobil tahanan Jonas Salean terlihat berjalan pincang. Menurut Yanto, kliennya sedang dalam kondisi sakit. "Saat ini dalam masa pemulihan pasca operasi di kepala. Selang di kepala sampai perut belum dibuka," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Kejati NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyelewengan Aset Tanah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved