Telat Bayar, Listrik Kantor DPRD Ende Diputus PLN

Gabriel Langga
21/10/2020 19:42
Telat Bayar, Listrik Kantor DPRD Ende Diputus PLN
.(MI/Gabriel Langga)

TIDAK taat membayar listrik secara tepat waktu, meteran listrik di Kantor DPRD Ende terpaksa diputus oleh petugas Perusahan Listrik Negara (PLN) UP3 Flores Bagian Barat (FBB), Rabu (21/10), di Kantor DPRD Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Manajer PLN Unit Pelayanan 3 Flores bagian Barat, Yudi Lordianto, saat dihubungi Mediaindonesia.com, menuturkan pemutusan listrik di kantor DPRD Ende sudah terjadi dua kali yakni April dan Oktober 2020. Penyebabnya, listrik belum dibayar setelah melewati jatuh tempo.

"Sesuai aturan, kalau sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan setiap tanggal 20, meteran listrik tersebut akan diputus. Hari ini kami putus meteran listriknya di Kantor DPRD Ende. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk semua orang," ungkap Yudi.

Ia mengatakan, apabila kantor tersebut sudah membayar tagihan listrik, pihaknya akan membuka segel kembali.

"Jadi saya minta seluruh pelanggan, bayarlah listrik tepat waktu. Jika sudah menumpuk akan semakin berat membayarnya. Apalagi jika sampai kena sanksi pemutusan dan pembongkaran meteran, akan lebih repot dan mahal," tandas Yudi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ende, Stefanus Soga, membenarkan peristiwa pemutusan listrik meteran milik Kantor DPRD Ende. Pemutusan listrik karena pihaknya belum membayar tagihan pemakaian aliran listrik September yang harus dibayar pada Oktober 2020.

"Saya sudah memerintahkan Kabag Keuangan untuk segera mencari uang dan membayar agar penyegelan tersebut segera dibuka. Dengan demikian, pengerjaan administrasi yang berurusan dengan kelistrikan bisa dilakukan," tandas Stefanus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya