Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Ngada Pantau Pergerakan ASN

Ignas Kunda
21/10/2020 09:35
Bawaslu Ngada Pantau Pergerakan ASN
Ketua Bawaslu Ngada, Basti Fernandez(Mi/Ignas Kunda)

KETUA Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur akan mengupayakan terus mencegah pelanggaran kampanye Pilkada Ngada tahun ini. Ketua Bawaslu Ngada, Basti Fernandez menjelaskan sampa saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan paslon selama masa kampanye. Saat ini dari pantauan Bawaslu, pelaksanaan kampanye masih sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Masih belum ada, karena kami melakukan pengawasan dengan bentuk pencegahan sebelum kegiatan dimulai. Kami selalu berkoordinasi dengan tim kampanye, kepolisian dan PPK untuk menegakkan aturan kampanye baik itu protokol kesehatan maupun aturan kampanye. Dari hasil ini maka bentuk pelanggaran terhadap pihak-pihak yang dilarang bisa dicegah," ujar Basti Fernandez, Rabu (21/10).

Basti menambahkan kendati belum ditemukan pelanggaran, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti dan memantau pergerakan ASN yang selalu menghadiri dan mengikuti salah satu paslon di setiap kampanye. 

baca juga: Program Mbangun Dusun Nganti Wangun Dinilai Realistis

Ia juga menegaskan pihaknya sedang memantau pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi selalu mengikuti salah satu Paslon hampir disetiap kampanye dan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti.Sehingga jika semua bukti sudah dikumpulkan maka ASN tersebut akan dipanggil guna untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Kami terus memantau pergerakan ASN yang dalam pemantauan kami ada beberapa yang kami incar. Kami lagi mengumpulkan bukti untuk pemanggilan kepada mereka. Dalam pantauan kami ada ASN yang selalu hadir di acara kampanye paslon tertentu pada malam hari. Ini kami masih mengumpulkan bukti," jelasnya. 

Ia mewanti-wanti kepada semua ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Patuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.  (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya