Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BANYAK pemilih di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak suara pada pilkada serentak 9 Desember 2020 karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Komisioner KPU Timor Tengah Utara, Saleh Funan mengatakan pemilih tersebut diketahui dari penelusuran petugas PPS dan PPK sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pekan lalu.
"Kami menemukan sejumlah pemilih tidak bisa masuk dalam DPT karena secara faktual pemilih tersebut tidak mengantongi dokumen seperti KTP-E," kata Saleh Funan, Senin (19/10). Sesuai aturan, hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik yang berhak menyalurkan hak suaranya pada pilkada.
Untuk bisa menyalurkan hak suara pemilih tersebut, menurut Saleh, KPU telah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk selanjutnya dilakukan perekaman KTP elektronik.
Namun, itupun tidak menjamin warga tersebut bisa memilih pada pilkada 9 Desember 2020. "Kalau Bawaslu merekomendasikan mereka warga asli Timor Tengah Utara dan bisa ikut pilkada," ujarnya. Jika tidak ada rekomendasi, yang tidak punya KTP elektronik terancam tidak memilih.
Dia menambahkan, kampanye pilkada di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu saat ini berjalan kondusif. Masing-masing pasangan calon masih melakukan kampanye tatap muka di desa-desa dengan jumlah massa tidak boleh lebih dari 50 orang untuk mencegah penyebaran virus korona. Secara umum kampanye pilada di sembilan di NTT juga berlangsung kondusif. (OL-13)
Baca Juga: Wall Street Dibuka Menguat di Tengah Pembahasan Stimulus AS
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved