Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Sumatera Utara mengeluarkan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemenangan pasangan calon kontestan Pilkada 2020.
Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menyatakan pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN di lingkungan Pemkot Medan tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut," ungkap Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, Jumat (16/10).
Dia menjelaskan, selain surat edaran, Pemkot Medan juga telah mensosialisasikan netralitas ASN ke berbagai instansi dinas dan badan di lingkungan pemerintahannya seuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Dia berharap surat edaran dan sosialisasi tersebut menjadi peringatan dini bagi ASN di lingkungan Pemkot Medan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik Pilkada.
"Ini sangat penting diperhatikan. Jangan karena hal kecil, karier ASN menjadi tersendat," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengungkapkan, Mendagri bersama KPU dan Bawaslu RI juga telah menerbitkan surat edaran yang mengharuskan netralitas ASN. "Bahkan sampai mengatur soal menyukai postingan atau memposting status yang bersifat politik praktis, itu sudah bagian dari pelanggaran," jelasnya.
Lebih jauh dia ungkapkan, sepanjang pelaksanaan pemilu dan pilkada yang pernah dilaksanakan, pelanggaran yang kerap dilakukan ASN pada di antaranya menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan pendistribusian bantuan sosial.
Kemudian terlibat dalam kampanye, termasuk menjadi juru kampanye (jurkam) atau pembicara, serta menyediakan rumah sebagai tempat kampanye dan memobilisasi warga untuk ikut kampanye. Lalu terlibat sebagai tim kampanye/tim sukses pasangan calon dan menggerakkan struktur birokrasi. Kemudian mempengaruhi atau mengintimidasi pegawai bawahan, seperti membuatnya dalam bentuk SK pegawai honor, mutasi, dan rotasi yang berlatar politik praktis. (R-1)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved