Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bawa Barang Membahayakan, 150 Pendemo Ditangkap

Faishol Taselan
08/10/2020 16:08
Bawa Barang Membahayakan, 150 Pendemo Ditangkap
Personel TNI bersiap melakukan pengamanan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10).(ANTARA)

SEKITAR 150 orang yang ikut dalam aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jawa Timur, Kamis (8/10) ditangkap aparat kepolisian. Ratusan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa barang-barang berbahaya   

"Beberapa di antaranya ada yang membawa senjata tajam, batu, dan  bom -bom molotov," kata Wakapolrestabes Surabaya AKB Hartoyo di Surabaya.

Dijelaskan, ratusan orang yang ditangkap  datang dari berbagai daerah di Surabaya. Massa yang tidak berafiliasi dengan serikat pekerja atau mahasiswa tersebut, dimobilisasi melalui medsos.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah telepon selular yang terkoneksi dengan akun medsos tertentu sebagai bukti ada yang memobilisasi massa  ini. "Mereka akan diperiksa intensif di Mapolres, untuk mengetahui motivasi mereka membawa barang barang tersebut," katanya.

Di sisi lain, massa Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim bakal menggelar aksi unjuk rasa mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10). Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, diperkirakan ada 3000 orang yang ikut dalam aksi ini yang terdiri dari gabungan 50 organisasi baik dari organisasi buruh, tani, mahasiswa, dan kaum miskin kota.

Sasaran utama aksi adalah di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur  Suryo. Sementara titik kumpul ribuan massa akan dimulai dari Bundaran Waru. Tuntutan utamanya desakan kepada  pemerintah dan DPR agar membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik