Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Sumenep Izinkan Penggunaan Sarana Prokes untuk Kampanye

Mohammad Ghazi
06/10/2020 17:40
KPU Sumenep Izinkan Penggunaan Sarana Prokes untuk Kampanye
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat boleh menggunakan sarana
protokol kesehatan (prokes) untuk media kampanye. Sarana prokes itu antara lain masker, hand sanitizer, face shield, sarung tangan maupun sarana lainnya seperti tandon larutan disinfektan.

KPU Sumenep menilai, penggunaan sarana protokol kesehatan sebagai media kampanye tidak melanggar Undang-Undang (UU) manapun, sama seperti menggunakan helm yang merupakan sarana protokol keselamatan berkendara sebagai media kampanye.

Komisioner KPU Sumenep, Rafoqi Tanzil, mengatakan tidak ada larangan dalam Peraturan KPU maupun UU Pilkada untuk menggunakan sarana prokes sebagai media kampanye.

"Kami mempersilakan pasangan calon menggunakannya sebagaj media kampanye. Apalagi disertai dengan penyadaran untuk berdisiplin terhadap prokes dan bukan hanya ajakan dukungan," kata Rafiqi, Selasa (6/10).

Dalam Peraturan KPU terbaru, kata dia, telah tercantum larangan larangan dalam kampanye Pilkada. Dan dalam aturan tersebut, larangan kampanye lebih pada bentuk kegiatan, dan tidak tercantum larangan penggunaan sarana prokes.

"Kami sudah mengkaji masalah ini dan sudah ada kesepahaman bahwa hal itu tidak melanggar," kata Rafiqi Tanzil. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya