Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang ditangkap aparat kepolisian setempat pada Februari 2020.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin, Kamis (1/10).
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata hakim membacakan amar putusannya, Kamis (1/10).
Dalam pertimbangan hakim mengatakan bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang berstatus masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya ternyata didapati narkoba jenis sabu. Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi dari paket tersebut.
Selain itu, menurut hakim, terdakwa juga tidak menerima upah atau imbalan dari Aceng.
"Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik," sebut hakim.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir selama tujuh hari. Diketahui, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2).
baca juga: Bupati Intan Jaya Klarifikasi Keberadaanya Saat Insiden Penembakan
Penangkapan terdakwa berawal dari Subiyanto, seorang karyawan Lion Parcel Tanjungpinang yang sedang melakukan pengecekan barang berupa dua paket kotak berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim.
Karena curiga, ia lantas menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang. Kemudian, polisi langsung turun melakukan pengecekan, dan ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu. Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima. Selanjutnya, Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui Controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan). Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai. Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.
Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel. Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram. (Ant/OL-3)
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved