Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang ditangkap aparat kepolisian setempat pada Februari 2020.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin, Kamis (1/10).
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata hakim membacakan amar putusannya, Kamis (1/10).
Dalam pertimbangan hakim mengatakan bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang berstatus masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya ternyata didapati narkoba jenis sabu. Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi dari paket tersebut.
Selain itu, menurut hakim, terdakwa juga tidak menerima upah atau imbalan dari Aceng.
"Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik," sebut hakim.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir selama tujuh hari. Diketahui, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2).
baca juga: Bupati Intan Jaya Klarifikasi Keberadaanya Saat Insiden Penembakan
Penangkapan terdakwa berawal dari Subiyanto, seorang karyawan Lion Parcel Tanjungpinang yang sedang melakukan pengecekan barang berupa dua paket kotak berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim.
Karena curiga, ia lantas menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang. Kemudian, polisi langsung turun melakukan pengecekan, dan ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu. Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima. Selanjutnya, Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui Controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan). Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai. Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.
Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel. Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram. (Ant/OL-3)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
ADA 11 capaian program strategis terhadap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved