Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang ditangkap aparat kepolisian setempat pada Februari 2020.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin, Kamis (1/10).
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata hakim membacakan amar putusannya, Kamis (1/10).
Dalam pertimbangan hakim mengatakan bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang berstatus masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya ternyata didapati narkoba jenis sabu. Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi dari paket tersebut.
Selain itu, menurut hakim, terdakwa juga tidak menerima upah atau imbalan dari Aceng.
"Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik," sebut hakim.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir selama tujuh hari. Diketahui, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2).
baca juga: Bupati Intan Jaya Klarifikasi Keberadaanya Saat Insiden Penembakan
Penangkapan terdakwa berawal dari Subiyanto, seorang karyawan Lion Parcel Tanjungpinang yang sedang melakukan pengecekan barang berupa dua paket kotak berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim.
Karena curiga, ia lantas menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang. Kemudian, polisi langsung turun melakukan pengecekan, dan ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu. Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima. Selanjutnya, Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui Controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan). Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai. Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.
Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel. Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram. (Ant/OL-3)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Indonesia dan Singapura matangkan rencana ekspor listrik bersih! Simak strategi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadikan Kepulauan Riau sebagai hub industri teknologi tinggi dan pusat energi
BMKG mengingatkan nelayan agar selalu memperhatikan informasi prakiraan cuaca terbaru sebelum melaut dan tidak memaksakan aktivitas apabila kondisi dinilai berisiko.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Peluncuran GPM serentak telah dimulai sejak 9 Februari 2026 dan akan berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.
BMKG Batam imbau masyarakat Kepri waspada gelombang tinggi 17 Februari 2026 saat Gerhana Matahari Cincin. Hujan ringan juga diprediksi terjadi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved