Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Cirebon, Jawa Barat masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Namun pemerintah setempat belum akan menerapkan jam malam bagi warga. Pemkot Cirebon memilik menerapkan sanksi tegas agar masyarakat dan pengusaha tertib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengakui bahwa saat ini Kota Cirebon sudah masuk zona merah untuk penyebaran covid-19. Azis mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah demi memutus penyebaran covid-19 di Kota Cirebon.
"Namun cara yang dipilih bukan dengan memberlakukan jam malam atau pembatasan operasional aktivitas perekonomian di Kota Cirebon. "Kami belum pada pengambilan keputusan menerapkan jam malam," ungkap Azis, Kamis (1/10).
Untuk itu, Azis mempersilakan kepada warga dan pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas usaha mereka seperti biasa. Namun Azis menegaskan prokes harus dijalankan secara disiplin. Untuk itu Azis mengaku sudah jauh-jauh hari memperingatkan kepada pelaku usaha di Kota Cirebon untuk lebih disiplin lagi menjalankan prokes karena mulai 1 Oktober ini sanksi tegas akan diberlakukan.
Bahkan Azis mengaku akan turun sendiri dan menutup langsung usaha yang tidak menjalankan prokes dengan disiplin. "Ekonomi yes, korona no," tegas Azis.
Selain berupaya terus menerus mendisiplinkan warga untuk menjalankan prokes secara ketat, Azis juga mengaku tes usap untuk menjaring warga yang positif covid-19 akan terus dilakukan. Dinas Kesehatan Kota Cirebon bahkan memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengetesan hingga akhir 2020 ini.
"Bagi masyarakat yang dinyatakan positif terpapar covid-19, jangan berkecil hati. Covid-19 Azis bukanlah aib dan bisa disembuhkan. Hanya dibutuhkan karantina agar tidak menularkan kepada orang lain," tegasnya. (R-1)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Aksi bersih-bersih pantai ini dilakukan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Cirebon bersama organisasi kemasyarakatan dan pelajar
Durasi perbaikan fisik sangat bergantung pada kondisi cuaca di lapangan.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Status tersebut, lanjut Andi, menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang masih berpotensi ekstrem.
Perlancar aliran air saat hujan deras turun, pemasangan jaring penahan sampah dilakukan di Kota Cirebon.
Pada 2025 lalu, pemkot sudah melakukan normalisasi di 14 sungai dengan total panjang sekitar 9 km.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved