Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Siber Kepolisian Daerah Jambi mengawasi ketat kegiatan kampanye calon kepala daerah melalui jejaring sosial pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
"Memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tim dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah akan berkampanye di media sosial. Maka Polda Jambi meningkatkan pengawasannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Kamis (1/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Tim Siber, saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan yang mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di grup media sosial.
Tim Siber Polda Jambi akan terus mengantisipasi terjadinya kampanye negatif (black campaign) serta berita hoax di media sosial, guna mendukung terwujudnya pilkada serentak pemilihan gubernur dan pemilihan kepala daerah di lima kabupaten kota di Jambi menjadi sejuk, damai dan sehat.
"Jadi strategi dari Ditreskrimsus yaitu sudah membentuk tim yang mengawasi media sosial pada setiap pasangan calon. Misalnya pasangan calon A ini akan diawasi tim tersendiri. Pasangan calon B dan juga ada tim sendiri. Itu khusus untuk kegiatan pemilihan gubernur. Sedangkan untuk pilkada di tingkat kabupaten, sama juga. Polres-polres setempat pun sudah kami bentuk tim sibernya, tetap berinduk ke Polda Jambi," beber Edi Faryadi.
Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi dampak buruk, postingan-postingan bermasalah di media sosial akan ditutup.
"Jika ada sejenis itu, mungkin Polda Jambi akan melakukan take down supaya berita-berita tersebut tidak tersebar. Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan pilkada di Jambi," tambah Edi.
baca juga: Ketua DPW Partai NasDem DIY Ingatkan Warga Sleman Tak Salah Pilih
Untuk optimalisasi pengawasan, pihaknya menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial. Antara lain berkoordinasi dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI), dan beberapa civitas akademika yang intens update di dunia maya. Polda Jambi menegaskan, para pelaku penyebar berita dan kampanye negatif diancam dengan sanksi pidana yang sudah diatur di Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. (OL-3)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved