Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang menyampaikan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, di Kejarin Mabat.
Pejabat yang diperiksa yakni Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, Sekertaris Daerah Ismail Surdi, assisten 1 Bupati, kepala bidang aset, Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur dan Ahli Waris Ramang Ishaka.
"Kejati NTT sedang menyelidiki kasus tanah di Labuan Bajo. Sejumlah pejabat Pemkab Manggarai Barat diperiksa masih sebagai saksi," kata Abdul Hakim.
Selain itu, sejumlah mantan pejabat Pemkab Mabar juga diperiksa. Antara lain, mantan Setda Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang Hj. Ramang Ishaka, Rofinus Mbon mantan Setda Mabar, Ambrosius Syukur Kabag Tapem Mabar, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai.
Pemeriksaan ini di lakukan terhadap lahan milik pemda seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan tersebut kini telah diklaim sejumlah pihak dan menjadi hal milik. Semua mengaku sebagai pihak yang menerima lahan itu dari Haji Ishaka, hanya tahunnya yang berbeda.
Frans Puju Leok mantan pejabat Sekda Manggarai mengaku, pernah saat sebagai asisten I ditugaskan untuk mengukur tanah seluas 30 ha penyerahan dari fungsionaris adat Nggorang. Tanah tersebut akan di persiapkan pembangunan sekolah menegah perikanan.
"Tadi saya ditanya seputar itu semua dan saya katakan itu memang tanah penyerahan untuk Pemda seluas 30 ha. Saya katakan tadi, sayang kalau aset itu jatuh ke tangan orang lain," ujar Puju Leok.
Puju Leok meminta agar siapapun yang memindah tangankan atau mengambil atau menyerahkan sepihak semestinya di proses hukum. "Harus di proses sehingga aset itu bisa di kembalikan," tegasnya (OL-13)
Baca Juga: Bupati Mabar Diperiksa Tipikor terkait Jual-Beli Aset Pemkab
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved