Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, akan tegas terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati maupun tim pendukung yang tidak
mematuhi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya tahapan pilkada. Bagi yang melanggar, bisa juga dijerat dengan sanksi pidana.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai mengatakan, penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. Satu diantaranya menyangkut kerumunan massa yang bisa berpotensi terhadap penyebaran covid-19.
"Kita akan bubarkan. Kemungkinan juga kalau memang tidak mau dibubarkan, kita akan tindak dengan perundang-undangan KUHP maupun dengan delik spesialis UU Kesehatan maupun UU Karantina," kata Rifai, Selasa (29/8).
Penegasan terhadap aturan-aturan tersebut, jelas Rifai, sudah diimbau dan diingatkan kepada masing-masing pasangan calont ermasuk memberikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 kepada seluruh paslon dan pendukungnya. "Kalau memang hal itu (mengumpulkan massa) tanpa izin pemberitahuan ataupun melawan petugas, kita jerat dengan pasal pidana maupun perundang-undangan lainnya," pungkasnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan tahapan masa kampanye paslon meliputi debat terbuka dan rapat umum. Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak diperbolehkan.
"Jadi sekarang KPU hanya menjadwalkan untuk debat. Sedangkan untuk yang lain, tatap muka dan dialog itu silakan masing-masing. Kita tidak membuat jadwal dan zona," kata Rustiman.
Untuk teknis debat, ucap Rustiman, KPU Kabupaten Cianjur masih menungu juknisnya. Hanya dari segi jumlah, peserta atau tamu undangan yang hadir pada acara debat nanti akan dibatasi. "Yang hadir itu pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, Bawaslu 2 orang, dan Komisioner KPU sebanyak 5 orang," jelasnya.
Debat akan dilaksanakan di lembaga penyiaran publik maupun swasta. Pelaksanaannya direncanakan pada 20 November. "Pada PKPU Nomor 13/2020, pelaksanaan debat maksimal tiga kali. Tapi kita masih sesuaikan dengan kondisi anggaran. Kita baru mengalokasikan satu kali (debat)," pungkasnya. (BK/R-1)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved