Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, akan tegas terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati maupun tim pendukung yang tidak
mematuhi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya tahapan pilkada. Bagi yang melanggar, bisa juga dijerat dengan sanksi pidana.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai mengatakan, penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. Satu diantaranya menyangkut kerumunan massa yang bisa berpotensi terhadap penyebaran covid-19.
"Kita akan bubarkan. Kemungkinan juga kalau memang tidak mau dibubarkan, kita akan tindak dengan perundang-undangan KUHP maupun dengan delik spesialis UU Kesehatan maupun UU Karantina," kata Rifai, Selasa (29/8).
Penegasan terhadap aturan-aturan tersebut, jelas Rifai, sudah diimbau dan diingatkan kepada masing-masing pasangan calont ermasuk memberikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 kepada seluruh paslon dan pendukungnya. "Kalau memang hal itu (mengumpulkan massa) tanpa izin pemberitahuan ataupun melawan petugas, kita jerat dengan pasal pidana maupun perundang-undangan lainnya," pungkasnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan tahapan masa kampanye paslon meliputi debat terbuka dan rapat umum. Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak diperbolehkan.
"Jadi sekarang KPU hanya menjadwalkan untuk debat. Sedangkan untuk yang lain, tatap muka dan dialog itu silakan masing-masing. Kita tidak membuat jadwal dan zona," kata Rustiman.
Untuk teknis debat, ucap Rustiman, KPU Kabupaten Cianjur masih menungu juknisnya. Hanya dari segi jumlah, peserta atau tamu undangan yang hadir pada acara debat nanti akan dibatasi. "Yang hadir itu pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, Bawaslu 2 orang, dan Komisioner KPU sebanyak 5 orang," jelasnya.
Debat akan dilaksanakan di lembaga penyiaran publik maupun swasta. Pelaksanaannya direncanakan pada 20 November. "Pada PKPU Nomor 13/2020, pelaksanaan debat maksimal tiga kali. Tapi kita masih sesuaikan dengan kondisi anggaran. Kita baru mengalokasikan satu kali (debat)," pungkasnya. (BK/R-1)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved