Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, akan tegas terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati maupun tim pendukung yang tidak
mematuhi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya tahapan pilkada. Bagi yang melanggar, bisa juga dijerat dengan sanksi pidana.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai mengatakan, penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. Satu diantaranya menyangkut kerumunan massa yang bisa berpotensi terhadap penyebaran covid-19.
"Kita akan bubarkan. Kemungkinan juga kalau memang tidak mau dibubarkan, kita akan tindak dengan perundang-undangan KUHP maupun dengan delik spesialis UU Kesehatan maupun UU Karantina," kata Rifai, Selasa (29/8).
Penegasan terhadap aturan-aturan tersebut, jelas Rifai, sudah diimbau dan diingatkan kepada masing-masing pasangan calont ermasuk memberikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 kepada seluruh paslon dan pendukungnya. "Kalau memang hal itu (mengumpulkan massa) tanpa izin pemberitahuan ataupun melawan petugas, kita jerat dengan pasal pidana maupun perundang-undangan lainnya," pungkasnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan tahapan masa kampanye paslon meliputi debat terbuka dan rapat umum. Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak diperbolehkan.
"Jadi sekarang KPU hanya menjadwalkan untuk debat. Sedangkan untuk yang lain, tatap muka dan dialog itu silakan masing-masing. Kita tidak membuat jadwal dan zona," kata Rustiman.
Untuk teknis debat, ucap Rustiman, KPU Kabupaten Cianjur masih menungu juknisnya. Hanya dari segi jumlah, peserta atau tamu undangan yang hadir pada acara debat nanti akan dibatasi. "Yang hadir itu pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, Bawaslu 2 orang, dan Komisioner KPU sebanyak 5 orang," jelasnya.
Debat akan dilaksanakan di lembaga penyiaran publik maupun swasta. Pelaksanaannya direncanakan pada 20 November. "Pada PKPU Nomor 13/2020, pelaksanaan debat maksimal tiga kali. Tapi kita masih sesuaikan dengan kondisi anggaran. Kita baru mengalokasikan satu kali (debat)," pungkasnya. (BK/R-1)
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing.
WARGA Kampung Padangenyang, Sukabumi, diguncang kabar duka.Raya, balita perempuan berusia empat tahun, meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
Mereka mengecam terjadinya kekerasan tersebut karena mengancam kebebasan pers di tengah iklim demokrasi.
BELASAN santriwati Pondok Pesantren Darrul Quran As-satinem di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tergolek lemas di Puskesmas Cidaun. Mereka diduga keracunan menu MBG
Turunnya angka stunting tak terlepas dari peran lintas sektor. Sebab, penanganan stunting tak bisa hanya dilakukan Dinas Kesehatan.
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved