Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI tingkat kerawanan sosial politik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpetakan relatif tinggi menghadapi Pilkada serentak 2020. Satu di antara variabel tingkat kerawanan itu adanya indikasi mobilisasi kalangan birokrat alias aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan indeks kerawanan dalam konteks sosial politik pada Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur memang jadi sorotan Bawaslu RI. Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten Cianjur masuk 10 besar daerah di Indonesia yang dinilai Bawaslu RI berpotensi rawan.
"Kenapa disebut rawan? karena variabel-variabel, salah satunya kan ada beberapa calon yang berpotensi memaksimalkan energi birokrat atau ASN," terang Hadi, Minggu (27/9).
Selain itu, lanjut Hadi, variabel penilaian lainnya menyangkut kerentanan indikasi 'godaan-godaan' yang ditujukan bagi para penyelenggara agar berbuat tidak profesional selama menjalankan tugas. Penilaian-penilaian yang dilakukan Bawaslu RI, kata Hadi, jadi motivasi bagi Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Ini tentu jadi motivasi bagi kami untuk membuktikan bahwa kerawanan ini sebetulnya hanya potensi. Mudah-mudahan tidak terjadi," sebut Hadi.
Hadi menegaskan bagi calon atau pasangan calon yang terbukti memobilisasi birokrat atau ASN untuk memenangkan Pilkada, sanksinya sudah dijelas diatur dalam undang-undang. Bahkan bentuk sanksinya bisa dikategorikan pidana.
"Itu sudah jelas sanksinya. Seorang pejabat tidak boleh mengambil tindakan atau sikap yang menguntungkan atau merugikan paslon (pasangan calon). Sanksinya bisa pidana. Variabelnya nanti kita lihat lagi, bisa kurungan atau denda," tegas Hadi.
Pilkada yang bersamaan dengan pandemi covid-19, kata Hadi, tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu jadi berlipat. Jajaran pengawas Pemilu hingga ke tingkat ad hoc di kecamatan dan desa atau kelurahan, harus juga mengawasi penerapan standard protokol kesehatan.
"Dalam situasi pandemi covid-19 ini, juga ada tugas tambahan. Jika ada paslon yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kegiatannya bisa dibubarkan paksa," ucapnya.
Pengawasan selama berjalannya tahapan Pilkada diperlukan juga partisipasi masyarakat. Mereka bisa melaporkan langsung seandainya menemukan dugaan atau indikasi bentuk-bentuk pelanggaran Pilkada.
"Tentunya dengan menyertakan barang bukti seperti foto atau adanya saksi," pungkasnya.
baca juga: Belum Ditetapkan Sebagai Paslon, Kelana-Astutik Tetap Kampanye
Pilkada Kabupaten Cianjur diikuti empat pasangan calon. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) yang maju dari jalur perseorangan, pasangan calon nomor urut 2 Oting Zaenal Muttaqin-Wawan Setiawan (OTW) yang diusung koalisi Gerindra dan Demokrat, pasangan nomor urut 3 Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin (BHS-M) yang diusung Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, dan PPP, serta pasangan calon nomor urut 4 Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja (Pilar) yang diusung PKB dan PKS.
Dari empat paslon tersebut, figur yang cukup kental melekat dengan birokrat adalah Herman Suherman dan Oting Zaenal Muttaqin. Herman adalah petahana yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur menggantikan Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar. Sedangkan Oting Zaenal Muttaqin merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur. Sementara calon lainnya murni merupakan politisi yang sudah lama berkecimpung dalam dunia politik di Kabupaten Cianjur. (OL-3)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved