Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Buntut Acara Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Rahmatul Fajri
26/9/2020 14:55
Buntut Acara Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Sejumlah warga memadati acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.(Antara/Oky Lukmansyah)

KAPOLSEK Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Keputusan itu buntut dari acara dangdutan yang berlangsung di tengah pandemi covid-19.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9) malam. Wasmad beralasan acara dangdutan untuk merayakan khitanan dan pernikahan anggota keluarganya.

Baca juga: Dangdutan di Kota Tegal Bukti Pejabat Publik tidak Miliki Kepekaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya. Joeharno pun akan menjalani pemeriksaan internal di Divisi Propram Polri.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh Propam,” ujar Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9).

Polri mendalami laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Laporan itu terkait acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Wali Kota Tegal Dapat Teguran

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi. “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” pungkas Argo.

Sebelumnya, video acara dangdutan sempat viral di media sosial. Acara itu menuai banyak kritikan. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pejabat publik yang tidak menjadi contoh saat pandemi. Serta, mengabaikan protokol kesehatan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya