Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIGA orang yang bekerja sebagai pengawas Pilkada di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dipecat oleh Bawaslu karena diduga menerima suap dari bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate dari jalur independen. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan tiga orang yang dipecat adalah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Ternate berinisial B, pengawas Pemilu Kelurahan berinisial A, dan staf Sekretariat Panwascam Ternate Tengah berinisial R.
"Berdasarkan aspek penindakan norma etik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Edaran Bawaslu Nomor 0072 tentang mandat untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran pengawasan pemilu di tingkat bawah, baik kecamatan, kelurahan maupun pengawas TPS, sudah jelas sesuai dengan prosedur terkait mandat yang diberikan kepada Bawaslu," ungkap Kifli, Rabu (16/9).
"Hari ini sudah ditindaklanjuti. Karena wilayah sekretariat adalah wilayahnya kepala sekretariat, bukan wilayah komisioner, jadi menindaklanjuti putusan itu adalah kepala sekretariat," ujar Kifli.
Pemecatan tiga orang tersebut itu dalam kasus berbeda-beda. Menurut Kifli, Komisioner Panwascam terlibat kasus penyuapan, sedangkan dua orang lainnya sengaja berkompromi dengan pasangan calon Walikota untuk mengubah angka-angka dukungan.
"Dalam hal ini menaikkan jumlah dukungan untuk memenuhi syarat dalam verifikasi faktual calon bakal calon perseorangan," bebernya.
baca juga: Petahana Gugur, Halmahera Selatan Memanas
Orang-orang yang dipecat itu langsunh diganti. Sebab tahapan Pilkada sudah berjalan sehigga Bawaslu tidak bisa membiarkan kekosonhan jabatan terlalu lama. Kifli pun memberikan peringatan kerasa kepada seluruh unsur pengawas agar tak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
"Kita ini merupakan lembaga yang memutuskan suatu pelanggaran, maka lebih menjaga identitas dan profesionalitas terutama dalam aspek etik, maka dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan jika terdapat lagi penyelenggara yang kedapatan melanggar kode etik maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
(OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Tugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) adalah memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seluruh Panwaslu Kecamatan langsung bergerak cepat untuk bekerja dalam rangka wawancara pada calon Pengawas Desa/Kelurahan.
30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.
SAMPAI Jumat (23/2), sebanyak 514 petugas pengawas pemilu di Jawa Barat mengalami gangguan kesehatan saat bertugas. Dari jumlah itu, 16 di antaranya meninggal dunia.
Kegaduhan terjadi saat proses pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54, Desa Bojong Kulur, Bogor, Jawa Barat.
PULUHAN pengawas TPS Pemilu 2024 di Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah keracunan massal setelah memakan nasi dus dalam kegiatan Bimtek Panwas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved