Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Bawaslu RI Puadi mengatakan tugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) adalah memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Panwaslu kecamatan dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat," kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/8).
Puadi juga menyoroti pentingnya peran panwaslu kecamatan dan PKD sebagai garda depan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
Baca juga : Gandeng UBK, Bawaslu DKI Jakarta Antisipasi Pilkada Curang
Ia menegaskan tugas utama mereka adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional, dan bebas dari pelanggaran. Oleh karena itu, pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan.
Ditekankan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh diabaikan karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan. Meski begitu, dia mengimbau agar tidak melakukan penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat.
Lebih lanjut Puadi mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan yang diambil, kata dia, harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak pada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.
"Netralitas adalah kunci, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Puadi.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Masih Ada Daerah belum Realisasikan Anggaran Pilkada 2024
Anggota penyelenggara pemilu ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara panwaslu kecamatan, PKD, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, serta masyarakat luas.
"Teman-teman pengawas harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait. Ini untuk memastikan setiap laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Ia berpesan kepada jajarannya agar tidak malas melakukan pemetaan di wilayahnya masing-masing.
"Ini sebagai pegangan dan langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran, semoga apa yang dilakukan bisa menjadi nilai ibadah bagi semuanya," pungkas dia. (Ant/P-3)
Seluruh Panwaslu Kecamatan langsung bergerak cepat untuk bekerja dalam rangka wawancara pada calon Pengawas Desa/Kelurahan.
30 orang tersebut tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.
SAMPAI Jumat (23/2), sebanyak 514 petugas pengawas pemilu di Jawa Barat mengalami gangguan kesehatan saat bertugas. Dari jumlah itu, 16 di antaranya meninggal dunia.
Kegaduhan terjadi saat proses pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54, Desa Bojong Kulur, Bogor, Jawa Barat.
PULUHAN pengawas TPS Pemilu 2024 di Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah keracunan massal setelah memakan nasi dus dalam kegiatan Bimtek Panwas.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved