Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengecam keras aksi pengrusakan kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (14/9). Muksin secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sudah instruksikan Bawaslu Halmahera Selatan untuk membuat laporan polisi terkait kejadian ini. Hal demikian tidak dapat ditolerir apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Muksin, Selasa (15/9).
baca juga: Kantor Bawaslu Halmahera Selatan Dirusak Orang Tidak Dikenal
Kepada jajaran penyelenggara Pilkada di Halhamera Selatan terutama para pengawas, Muksin berharap tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi tersebut.
"Teruslah bekerja secara profesional, mengedepankan independensi dan berikhtiar terhadap situasi yang terjadi," pintanya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bisa menjaga suasana kamtibmas agar pilkada bisa berlangsung aman dan damai. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved